Nasional 28 Jan 2026 4 views

DPR Tegaskan Kasus Hogi Sleman Bisa Disetop Demi Hukum, Tak Perlu RJ

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus Hogi Minaya (43), yang menjadi tersangka karena membela istrinya dari penjambretan, seharusnya bisa dihentikan demi h...

DPR Tegaskan Kasus Hogi Sleman Bisa Disetop Demi Hukum, Tak Perlu RJ
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus Hogi Minaya (43), yang menjadi tersangka karena membela istrinya dari penjambretan, seharusnya bisa dihentikan demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana, tanpa perlu menggunakan metode keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman saat membuka rapat Komisi III DPR dengan jajaran Kapolresta dan Kajari Sleman di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (28/1).

Habiburokhman menjelaskan bahwa pandangannya ini telah ia sampaikan kepada Jampidum Kejagung dan kembali diutarakan dalam rapat dengan Kapolresta dan Kajari Sleman. Ia merujuk pada KUHAP baru Pasal 65 huruf m yang memungkinkan penghentian kasus demi hukum.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga mengkritik Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mulyanto, terkait penetapan Hogi sebagai tersangka dan pernyataannya mengenai perbuatan Hogi yang terjadi pada April tahun lalu. Habiburokhman menyayangkan pernyataan Mulyanto yang mengatakan penegakan hukum bukan soal "kasihan-kasihan", menekankan bahwa penegak hukum seharusnya mengedepankan keadilan sesuai Pasal 53 KUHP baru.

Politikus Gerindra ini menyatakan kekecewaannya atas penetapan Hogi sebagai tersangka, yang menurutnya telah memicu kemarahan publik. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini di Sleman mengecewakan dan dapat merusak kredibilitas DPR yang telah berjuang dalam penyusunan KUHAP untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui dari Jampidum Kejagung bahwa kasus tersebut disepakati melalui RJ dan adanya tuntutan uang kerahiman untuk keluarga korban yang merupakan penjambret. Ia menganggap logika tersebut terbalik dan sulit untuk dijelaskan kepada masyarakat.

Peristiwa yang menyebabkan Hogi menjadi tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Dua korban tewas, RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, adalah penjambret istri Hogi, Arsita (39). Polisi menjelaskan bahwa Hogi, yang mengendarai mobil, mengejar dan memepet kendaraan pelaku setelah melihat istrinya dijambret, yang kemudian menyebabkan kecelakaan fatal.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman 6 tahun penjara, sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Kasus Hogi menarik perhatian publik saat hampir disidangkan. Kejari Sleman kemudian menggelar mediasi daring antara Hogi dan keluarga penjambret pada Senin (26/1). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniarto, menyatakan bahwa mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice dan kedua belah pihak telah saling memaafkan.

Bambang menjelaskan bahwa mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom, dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam tempat keluarga penjambret berada, sementara Hogi dan istrinya di Kejari Sleman. Proses ini juga disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman.

Meskipun kesepakatan penyelesaian perkara telah tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaiannya masih belum ditentukan dan akan dikonsultasikan lebih lanjut antara penasihat hukum masing-masing pihak. Ia berharap keputusan mengenai bentuk perdamaian dapat segera dicapai.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260128141451-32-1321985/dpr-tegaskan-kasus-hogi-sleman-bisa-disetop-demi-hukum-tak-perlu-rj
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.