YLBHI Desak Anggota TNI dan Polri Penghina Pedagang Es Dipidana
YLBHI Mendesak Anggota TNI dan Polri Penghina Pedagang Es Dipidana Jakarta, Perlakuan anggota TNI dan Polri yang menuding pedagang bernama Sudrajat menjual es kue berbahan spons d...
Jakarta, Perlakuan anggota TNI dan Polri yang menuding pedagang bernama Sudrajat menjual es kue berbahan spons dinilai tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyatakan bahwa kedua anggota tersebut harus diproses hukum atas dua tindak pidana: kekerasan atau pelecehan, serta disinformasi yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Apa yang terjadi dan dialami oleh Pak Sudrajat, pedagang es, oleh dua orang anggota TNI dan Polri, ini harus dipandang bukan kesalahan biasa. Ini adalah, kalau kita lihat dari peristiwanya, ada tindak pidana," ujar Isnur melalui keterangan video pada Rabu (28/1).
Isnur menegaskan bahwa sanksi permintaan maaf tidak cukup menyelesaikan masalah yang terjadi. Ia mengkritik pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan peristiwa itu cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Isnur juga meminta aparat penegak hukum agar tidak diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
"Bukan hanya masyarakat yang punya kesalahan kemudian diproses, tapi juga harusnya aparat diproses," katanya.
Selain tindak pidana, Isnur memandang perbuatan anggota TNI dan Polri yang menuding penjual es tersebut juga melanggar kode etik. Ia mendesak kedua institusi tersebut melakukan proses penegakan etik.
"Tindakan ini kan bukan wilayahnya mereka. Ini bukan kewenangan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini adalah kewenangannya BPOM untuk mengecek makanan itu baik apa tidak," ujarnya.
"Maka, jelas ini adalah bagian dari arogansi, bagian dari kesewenang-wenangan, dan bagian dari melanggar bukan hanya pidana tapi juga kode etik dan kepegawaian. Maka, para pelakunya harus diberikan sanksi etik dan kepegawaian," imbuhnya.
Isnur menambahkan, peristiwa ini membuka kembali masalah penempatan tentara di tengah masyarakat. "Tugas tentara seperti disampaikan dalam Undang-undang Pertahanan dan Undang-undang TNI adalah pertahanan. Kita harus mendesak tentara untuk kembali fokus pada urusan pertahanan," tegasnya. "Kita harus evaluasi dan mendesak terus reformasi kepolisian," lanjut Isnur.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan dua pria berseragam TNI dan Polri yang mengamankan dan menuding seorang pedagang es kue atau es gabus berbahan spons atau busa. "Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan. Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons. Ini bisa kita lihat bahan spons dibakar dia meleleh," kata pria berpakaian polisi dalam video yang beredar.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan uji sampel es kue yang dijual. Berdasarkan pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi.
"Tim dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya," kata Roby dalam keterangannya, Minggu (25/1).
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260128144007-12-1322004/ylbhi-desak-anggota-tni-dan-polri-penghina-pedagang-es-dipidana
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok