Nasional 28 Jan 2026 5 views

Kasi Intelijen HSU Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penangkapan KPK

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Asis Budianto, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pad...

Kasi Intelijen HSU Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penangkapan KPK
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Asis Budianto, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Januari 2026. Permohonan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026.

Selain Asis, Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, juga mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan Albertinus bertujuan untuk menguji penyitaan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Albertinus, dan rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan pemerasan atau pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU. Salah satu barang bukti yang disita dari rumah dinas Albertinus adalah satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

KPK telah menetapkan Albertinus, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ketiganya saat ini telah ditahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Diduga, setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta. Uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna, serta pihak lainnya. Penerimaan uang ini diduga berasal dari tindakan pemerasan Albertinus terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260128153219-12-1322025/kasi-intelijen-hsu-ajukan-praperadilan-persoalkan-penangkapan-kpk
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.