Nasional 28 Jan 2026 3 views

Kejagung Bantah Jurist Tan Jadi Warga Negara Australia: Masih WNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar bahwa Jurist Tan, buronan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, telah menjadi warga negara Australia. Kepala P...

Kejagung Bantah Jurist Tan Jadi Warga Negara Australia: Masih WNI
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar bahwa Jurist Tan, buronan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, telah menjadi warga negara Australia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Jurist Tan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

"Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI," ujar Anang kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu (28/1).

Anang menambahkan bahwa Kejagung terus menelusuri aset-aset milik Jurist Tan, baik di dalam maupun luar negeri, untuk disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait aset atau keberadaan Jurist Tan untuk segera melapor ke Kejagung.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, mengungkapkan peran Jurist Tan sebagai "The Real Menteri". Jumeri menyebut bahwa Menteri Nadiem Makarim sering menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa "omongan Jurist itu adalah omongan saya," sehingga ia berpandangan bahwa antara Menteri dan Jurist merupakan satu kesatuan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260128154548-12-1322031/kejagung-bantah-jurist-tan-jadi-warga-negara-australia-masih-wni
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.