Ketua KPK Ungkap Alasan Ubah Batas Besaran Gratifikasi
Judul: Ketua KPK Ungkap Alasan Ubah Batas Besaran Gratifikasi Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan mengubah aturan batas besaran gra...
Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan mengubah aturan batas besaran gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.Lewat aturan itu, besaran gratifikasi dinaikkan pada sejumlah kategori. Mulai dari hadiah pernikahan, upacara adat keagamaan, hingga pisah sambut atau pensiun."Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal," ujar Setyo usai rapat di Komisi III DPR, Rabu (28/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo berharap, dengan kenaikan batas gratifikasi, praktik tersebut bisa ditekan di lingkungan penyelenggara negara. KPK juga memberi waktu 30 hari untuk melaporkan praktik pemberian hadiah jika angkanya melebihi batas di aturan baru Komisi Antirasuah."Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu," ujar Setyo.
Pilihan RedaksiPurbaya Tak Gentar Di-Noel-Kan: Gue Nggak Terima Duit, Gaji GedeKPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib LaporKPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi Sepanjang 2025KPK, lanjut dia, juga telah menginstruksikan agar setiap lembaga pemerintah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Unit itu diharapkan bisa mempercepat koordinasi dan laporan dengan KPK.Nah kesempatan ini saya ingin sampaikan juga bahwa gratifikasi itu masing-masing kementerian lembaga itu sudah diberikan instruksi untuk pembentukan namanya UPG, Unit Pengendali Gratifikasi."Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi gitu," ujarnya.Berikut nilai batas wajar atau angka kenaikan gratifikasi (tidak wajib lapor)a. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agamaSebelum: Rp1.000.000/ pemberiSesudah: Rp1.500.000/ pemberib. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uangSebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)Sebelum: Rp300.000/ pemberiSesudah: dihapus.
(thr/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260128155602-12-1322034/ketua-kpk-ungkap-alasan-ubah-batas-besaran-gratifikasi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah