PPATK: Perputaran Uang Tambang Emas Tanpa Izin Capai Rp992 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran dana dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun. Kepala Biro Humas PPATK,...
Secara spesifik untuk tahun 2025, PPATK telah menerbitkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor pertambangan, dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Temuan ini sebagian besar berkaitan dengan penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. Emas hasil PETI ini bahkan terindikasi mengalir ke pasar luar negeri.
Di sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyerahkan 15 LHA dengan dugaan transaksi pidana mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu temuan yang disoroti adalah tindakan pidana yang menyebabkan kelangkaan komoditas strategis dan kenaikan harga di dalam negeri.
Untuk sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 LHA kepada Kementerian Kehutanan, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar. Nilai transaksi ini diduga berasal dari jual beli kayu hasil penebangan ilegal, karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang merupakan syarat utama legalitas usaha kehutanan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260129143250-12-1322413/ppatk-perputaran-uang-tambang-emas-tanpa-izin-capai-rp992-triliun
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah
14 Feb 2026
Pramono Sebut DKI Akan Tertibkan Pasar Palmerah untuk Tata Kota