Nasional 29 Jan 2026 2 views

PPATK: Perputaran Uang Tambang Emas Tanpa Izin Capai Rp992 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran dana dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun. Kepala Biro Humas PPATK,...

PPATK: Perputaran Uang Tambang Emas Tanpa Izin Capai Rp992 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran dana dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdeteksi dalam periode 2023-2025, dengan nilai nominal transaksi mencapai Rp185,03 triliun.

Secara spesifik untuk tahun 2025, PPATK telah menerbitkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor pertambangan, dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Temuan ini sebagian besar berkaitan dengan penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. Emas hasil PETI ini bahkan terindikasi mengalir ke pasar luar negeri.

Di sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyerahkan 15 LHA dengan dugaan transaksi pidana mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu temuan yang disoroti adalah tindakan pidana yang menyebabkan kelangkaan komoditas strategis dan kenaikan harga di dalam negeri.

Untuk sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 LHA kepada Kementerian Kehutanan, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar. Nilai transaksi ini diduga berasal dari jual beli kayu hasil penebangan ilegal, karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang merupakan syarat utama legalitas usaha kehutanan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260129143250-12-1322413/ppatk-perputaran-uang-tambang-emas-tanpa-izin-capai-rp992-triliun
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.