PPATK: Perputaran Uang Tambang Emas Tanpa Izin Capai Rp992 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran dana dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun. Kepala Biro Humas PPATK,...
Secara spesifik untuk tahun 2025, PPATK telah menerbitkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor pertambangan, dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Temuan ini sebagian besar berkaitan dengan penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. Emas hasil PETI ini bahkan terindikasi mengalir ke pasar luar negeri.
Di sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyerahkan 15 LHA dengan dugaan transaksi pidana mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu temuan yang disoroti adalah tindakan pidana yang menyebabkan kelangkaan komoditas strategis dan kenaikan harga di dalam negeri.
Untuk sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 LHA kepada Kementerian Kehutanan, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar. Nilai transaksi ini diduga berasal dari jual beli kayu hasil penebangan ilegal, karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang merupakan syarat utama legalitas usaha kehutanan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260129143250-12-1322413/ppatk-perputaran-uang-tambang-emas-tanpa-izin-capai-rp992-triliun
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Seskab Teddy Soroti 'Inflasi Pengamat', Pakai Data Tak Sesuai Fakta
11 Apr 2026
Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK
11 Apr 2026
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Akan 'Chaos'
11 Apr 2026
FOTO: Warga Bantaran Rel Menanti Rumah Hunian
11 Apr 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK usai Kena OTT
11 Apr 2026
RI Umumkan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026