PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus
Judul: PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus Jakarta, Anggota DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mendukung penghapusan ambang batas parlemen empat persen yang selama ini berlak...
Jakarta, Anggota DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mendukung penghapusan ambang batas parlemen empat persen yang selama ini berlaku dan diatur dalam UU Pemilu."Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu Pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (29/1).Dia menilai ketentuan ambang batas parlemen selama ini hanya membuat aspirasi masyarakat di DPR tak bisa ditampung misalnya karena partai yang mereka dukung gagal masuk parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :DPR-Pemerintah Sepakat Pilkada Lewat DPRD Tak Dibahas Tahun IniMasalahnya, kata Eddy, jumlah dukungan kepada partai-partai yang tak masuk parlemen juga tidak sedikit karena angkanya bisa mencapai belasan juta.
"Itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," ujar Eddy.Oleh karena itu, untuk menginisiasi pembagian Kerja di DPR, Eddy mengusulkan fraksi gabungan untuk partai-partai dengan perolehan suara yang kecil."Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu," ujar Eddy."Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," imbuhnya.Dengan penggabungan itu,terang Eddy, fraksi di DPR akan tetap terbatas. Namun, di sisi lain, aspirasi masyarakat lewat partai-partai kecil tetap bisa tersalurkan."Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu," ujarnya.Eddy menyebut ketentuan ambang batas parlemen akan diatur lewat RUU Pemilu. RUU tersebut saat ini telah masuk ambang prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.Meski begitu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan itutidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR Dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.Lihat Juga :Dasco Bantah Wacana Presiden Dipilih MPR di RUU Pemilu (thr/ugo)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260129185821-32-1322516/pan-dukung-ambang-batas-parlemen-dihapus
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah
14 Feb 2026
Pramono Sebut DKI Akan Tertibkan Pasar Palmerah untuk Tata Kota