Polisi Segera Periksa Roy Suryo Terkait Laporan Eggi Sudjana
Judul: Polisi Segera Periksa Roy Suryo Terkait Laporan Eggi Sudjana Jakarta, Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran...
Jakarta, Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Eggi Sudjana.Selain Roy, Eggi diketahui juga melaporkan kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin. Kemudian, Khozinudin juga turut dilaporkan oleh Damai Hari Lubis terkait kasus serupa."Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut. Diupayakan kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (29/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada laporan, Budi menyebut Roy dan Khozinudin dilaporkan terkait Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.Masih berdasarkan laporan, Roy dan Khozinudin dilaporkan buntut pernyataan keduanya yang menuding Eggi serta Damai adalah pengkhianat.
Pilihan RedaksiPolda Akan Periksa Rocky Gerung di Kasus Roy Suryo dkk Ijazah JokowiRoy Suryo Buka Suara soal Laporan Pencemaran Nama Baik Eggi SudjanaRocky Gerung Bela Penelitian Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi"Hal tersebut disampaikan di dalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat, yang bersangkutan diduga pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul," tutur Budi.Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik."Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Budi saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).Budi menyebut laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda.Dalam LP yang dibuat Eggi, ia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sedangkan dalam LP yang dilayangkan Damai, ia melaporkan Roy Suryo."Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ucap dia.
(dis/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260129211203-12-1322563/polisi-segera-periksa-roy-suryo-terkait-laporan-eggi-sudjana
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah
14 Feb 2026
Pramono Sebut DKI Akan Tertibkan Pasar Palmerah untuk Tata Kota
14 Feb 2026
Geger Warga Temukan Jasad Bayi Dililit Lakban di Tangerang
14 Feb 2026
Kesaksian Sekolah soal Pelajar Ditemukan Tewas di Kampung Gajah