Tiba di KPK, Yaqut Bakal Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji
Judul: Tiba di KPK, Yaqut Bakal Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji Jakarta, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas enggan berkomentar terkait penetapan status tersa...
Jakarta, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka oleh KPK di kasus korupsi pemberian kuota haji tambahan periode 2023-2024.Pantauan .com di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut tiba didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 13.15 WIB. Ia mengaku diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi dari Ishfah Abidal Aziz yang merupakan Staf Khususnya.Lihat Juga :KPK: Keterangan Bos Maktour Sangat Penting Usut Korupsi Kuota Haji
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," ujarnya kepada wartawan.
Kendati demikian, Yaqut mengaku belum mengetahui apa yang hendak didalami penyidik KPK dalam pemeriksaannya kali ini. Ia juga mengklaim tidak ada persiapan khusus dan hanya membawa sebuah buku catatan."Saya bawa blocknote saja buat mencatat, enggak ada catatannya," jelasnya.Di sisi lain, Yaqut enggan berkomentar ihwal penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.Ia juga tidak menjawab apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka itu. Yaqut memilih langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK dan beralasan sudah ditunggu penyidik untuk diperiksa.Sebelum Yaqut, penyidik juga telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada Kamis (29/1) kemarin. Pemeriksaan berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara bersamaan dengan auditor BPK.Dalam proses berjalan, KPK sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.Lihat Juga :Eks Stafsus Yaqut Gus Alex Diperiksa KPK 8 Jam: Tanya Penyidik SajaLebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. (tfq/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260130133946-12-1322767/tiba-di-kpk-yaqut-bakal-diperiksa-sebagai-saksi-kasus-korupsi-haji
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Pramono Dukung Penangkapan Masif Ikan Sapu-sapu di Sungai Jakarta
11 Apr 2026
Prabowo Sapa Nachrowi Teman di Akmil: Dia Disiplin, Saya Agak Nakal
11 Apr 2026
Wamendagri Tinjau WFH Perdana Bogor, Apresiasi Pengawasan Digital ASN
11 Apr 2026
Pramono Respons Tukang Bubur di Tanah Abang Dipalak
11 Apr 2026
4 Daerah di Sulsel Berstatus KLB Campak, Total 169 Kasus Positif
11 Apr 2026
FOTO: Kemeriahan Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng Jakarta