Nasional 30 Jan 2026 5 views

Kapolda DIY Tunjuk Plh Kapolresta Sleman Usai Dicopot Imbas Kasus Hogi

Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman setelah Kombes Edy Setyanto dicopot dari jabatannya. Pencopotan Edy merupakan buntut dar...

Kapolda DIY Tunjuk Plh Kapolresta Sleman Usai Dicopot Imbas Kasus Hogi
Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman setelah Kombes Edy Setyanto dicopot dari jabatannya. Pencopotan Edy merupakan buntut dari kasus Hogi Minaya, yang menjadi tersangka setelah membela istrinya dari jambret.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Kombes Roedy Yoelianto, yang menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY, ditunjuk sebagai Plh Kapolresta Sleman. Penunjukan ini dilakukan agar pelayanan masyarakat di Polres Sleman tetap berjalan optimal. Trunoyudo juga berharap langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan di Mabes Polri pada Jumat (30/1).

Sebelumnya, Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Pemberhentian ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit tersebut menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, yang menyebabkan proses penyidikan kasus Hogi menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada citra Polri. Seluruh peserta ADTT sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai.

Kasus yang melibatkan Hogi Minaya berawal dari peristiwa kecelakaan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Hogi (43) melihat istrinya, Arsita (39), yang sedang mengendarai motor menjadi korban jambret. Hogi kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku, yang menyebabkan kecelakaan dan menewaskan dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260130161431-12-1322864/kapolda-diy-tunjuk-plh-kapolresta-sleman-usai-dicopot-imbas-kasus-hogi
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.