KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Yaqut Usai Diperiksa Kasus Haji
Judul: KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Yaqut Usai Diperiksa Kasus Haji Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum dilakukan penahanan terhadap eks Menteri A...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum dilakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan penyidik terhadap Yaqut pada hari ini masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara.Ia menyebut dalam pemeriksaan tadi Yaqut juga dimintai keterangan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang dilakukan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (30/1).Lihat Juga :Hampir 5 Jam Diperiksa, Yaqut Irit Bicara soal Korupsi Kuota Haji
Budi menjelaskan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK itulah yang akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi pemberian kuota haji tambahan.Termasuk, kata dia, sebagai alat bukti tambahan untuk mendukung prosedur penahanan terhadap para tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex."Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk melengkapi perkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah," jelasnya.KPK sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.
Lembaga antirasuah juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. (fra/tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260130192731-12-1322954/kpk-ungkap-alasan-belum-tahan-yaqut-usai-diperiksa-kasus-haji
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah
14 Feb 2026
Pramono Sebut DKI Akan Tertibkan Pasar Palmerah untuk Tata Kota
14 Feb 2026
Geger Warga Temukan Jasad Bayi Dililit Lakban di Tangerang
14 Feb 2026
Kesaksian Sekolah soal Pelajar Ditemukan Tewas di Kampung Gajah