Nasional 31 Jan 2026 13 views

PDIP Kaji Usul Hapus Ambang Batas Parlemen

Judul: PDIP Kaji Usul Hapus Ambang Batas Parlemen Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP masih mengkaji usulan menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat...

PDIP Kaji Usul Hapus Ambang Batas Parlemen
Judul: PDIP Kaji Usul Hapus Ambang Batas Parlemen

Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP masih mengkaji usulan menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen yang berlaku saat ini.Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai ambang batas parlemen selama ini berlaku sebagai konsolidasi demokrasi yang membuat masyarakat bisa menyeleksi partai-partai masuk parlemen."Berapa besarannya, dan apakah dilakukan secara berjenjang dari pusat maupun daerah. PDIP masih melakukan kajian-kajian," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Sabtu (31/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :PDIP Usul Parliamentary Threshold Berbasis Alat Kelengkapan DewanHasto menjelaskan dalam sistem pemerintahan presidential, ambang batas parlemen selama ini penting agar pengambilan keputusan di parlemen berjalan efektif.
Sistem itu juga penting untuk mencari padanan sistem multipartai sederhana. Dengan begitu, ambang parlemen bisa memberi basis kekuatan bagi partai pendukung pemerintahan."Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu cara-cara demokratis," ujarnya.Namun, Hasto mengatakan PDIP masih mengkaji usulan menghapus ambang batas parlemen. Pihaknya telah membentuk tim ahli buat mengkaji wacana tersebut melalui Megawati Institute."Ketika tahun '99 begitu banyak partai politik di parlemen, maka kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold," ujar Hasto.Lihat Juga :Soal Isu Reshuffle Kabinet, PDIP Beri Catatan untuk PemerintahKetentuan ambang batas parlemen akan diatur lewat RUU Pemilu. RUU tersebut saat ini telah masuk ambang prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.Meski begitu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan itu tidak sejalan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu. (fea)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260131191356-32-1323200/pdip-kaji-usul-hapus-ambang-batas-parlemen
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.