34 Polisi di Sulteng Dipecat Akibat Pelanggaran Berat, Tak Bisa Dibina
Judul: 34 Polisi di Sulteng Dipecat Akibat Pelanggaran Berat, Tak Bisa Dibina Makassar, Sebanyak 34 personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak De...
Makassar, Sebanyak 34 personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.Mereka diberi sanksi itu setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.Sanksi berat itu pun diberikan karena 34 polisi di Sulteng itu tidak lagi dapat dibina institusi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangannya, Minggu (1/2).Lihat Juga :Kasat Lantas Polresta Sleman Resmi Dicopot Imbas Kasus Hogi Minaya
Djoko menerangkan bahwa 34 personel tersebut melakukan pelanggaran tergolong berat, sehingga mencederai nama baik institusi kepolisian."Perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri," ujarnya.Djoko menegaskan bahwa pemberian sanksi pemecatan tersebut merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga muruah, profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian."Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat," katanya.Lihat Juga :Kasus Hogi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret Resmi Dihentikan
Penegakan disiplin internal ini, kata Djoko, menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri yang mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya.penegakan disiplin internal ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya."Polda Sulteng mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap aturan hukum yang berlaku," katanya.Lihat Juga :Perkara Tabrak Jambret Disetop, Hogi tak Akan Tuntut Balik (mir/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260201123311-12-1323316/34-polisi-di-sulteng-dipecat-akibat-pelanggaran-berat-tak-bisa-dibina
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Geger Warga Temukan Jasad Bayi Dililit Lakban di Tangerang
14 Feb 2026
Kesaksian Sekolah soal Pelajar Ditemukan Tewas di Kampung Gajah
14 Feb 2026
Ma'ruf Amin Respons Rencana Pemberlakuan UU KPK Lama
14 Feb 2026
Pensiunan PNS Blora Akhirnya Jadi Tersangka Penendangan Kucing
14 Feb 2026
43 Titik Jalan Lubang di Jalur Ciputat-Jakarta, 5 Kecelakaan Sepekan
14 Feb 2026
Bobby soal 5 Kadis Mundur: Kinerja Buruk, Alhamdulillah Tahu Diri