34 Polisi di Sulteng Dipecat Akibat Pelanggaran Berat, Tak Bisa Dibina
Makassar, Sebanyak 34 personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak De...
Makassar, Sebanyak 34 personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.Mereka diberi sanksi itu setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.Sanksi berat itu pun diberikan karena 34 polisi di Sulteng itu tidak lagi dapat dibina institusi tersebut.
"Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangannya, Minggu (1/2).Kasat Lantas Polresta Sleman Resmi Dicopot Imbas Kasus Hogi Minaya
Djoko menerangkan bahwa 34 personel tersebut melakukan pelanggaran tergolong berat, sehingga mencederai nama baik institusi kepolisian."Perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri," ujarnya.Djoko menegaskan bahwa pemberian sanksi pemecatan tersebut merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga muruah, profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian."Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat," katanya.Kasus Hogi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret Resmi Dihentikan
Penegakan disiplin internal ini, kata Djoko, menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri yang mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya.penegakan disiplin internal ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya."Polda Sulteng mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap aturan hukum yang berlaku," katanya.Perkara Tabrak Jambret Disetop, Hogi tak Akan Tuntut Balik (mir/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260201123311-12-1323316/34-polisi-di-sulteng-dipecat-akibat-pelanggaran-berat-tak-bisa-dibina
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
2 Wanita Lebak yang Viral karena Injak Al-Quran Jadi Tersangka
11 Apr 2026
Banjir Rendam Banggai Sulteng, Kerap Terjadi saat Hujan Deras
11 Apr 2026
KPK Segel Sejumlah Ruang Dinas PUPR Usai OTT Bupati Tulungagung
11 Apr 2026
Persija vs Persebaya, Suporter Diminta Jaga GBK
11 Apr 2026
Adik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ikut Terjaring OTT KPK
11 Apr 2026
KPK soal OTT Bupati Tulungagung: Ada Dugaan Penerimaan Uang