Eks Bupati Terpidana Korupsi Gugat Bupati Cirebon Rp46,5 Miliar
Judul: Eks Bupati Terpidana Korupsi Gugat Bupati Cirebon Rp46,5 Miliar Jakarta, Terpidana kasus korupsi yang juga eks Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra menggugat B...
Jakarta, Terpidana kasus korupsi yang juga eks Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra menggugat Bupati Cirebon Imron untuk membayar uang senilai Rp46,5 miliar soal urusan utang-piutang.Sunjaya telah mendaftarkan gugatannya ke PN Bandung melalui pengacaranya dengan klasifikasi wanprestasi. Sidang perdana gugatan itu digelar, Kamis (29/1) lalu."Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan gugatan kami dan mengabulkan gugatan yang klien kami layangkan," ujar pengacara Sunjaya, Abdul Bari Naser Alkatiri, seperti dikutip dari detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan gugatan itu dilayangkan setelah tergugat tak melunasi utang senilai Rp35 miliar kepada kliennya. Pinjaman itu lalu dituangkan dalam Angka Pengakuan Utang tertanggal 31 Maret 2018.Lihat Juga :KPK Dalami Penukaran Duit Asing Miliaran Rupiah Terkait Ridwan Kamil
Dalam kesepakatannya, kata Abdul Bari, tergugat harus membayar Rp 7 miliar kepada Sunjaya setiap tahun. Kemudian, Sunjaya mengklaim tergugat tidak pernah menunaikan kewajibannya dalam pembayaran utang hingga sekarang."Hingga gugatan ini diajukan, tergugat tidak penah melakukan satu kali pun pembayaran cicilan sehingga tergugat tidak memenuhi prestasinya sesuai perjanjian," kata Abdul Bari.Pihaknya mengklaim, Sunjaya telah beberapa kali melayangkan teguran secara lisan maupun tertulis, hingga somasi kepada Bupati Cirebon saat ini tersebut.Sunjaya total menggugat senilai Rp46,5 miliar dengan rincian Rp 35 miliar sebagai kewajiban utang, Rp 10,5 miliar sebagai bunga dan Rp 1 miliar untuk biaya pengganti kerugian penagihan.Dalam gugatannya, Sunjaya juga meminta jaminan kepada Hakim PN Bandung. Jaminan tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Blok Wuni II, Dawuan, Kabupaten Cirebon, dan di Jalan Pahlawan Blok Utara Dawuan, Kabupaten Cirebon.Saat berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Bupati Cirebon Imron termasuk perwakilannya terkait gugatan Sunjaya tersebut.Sunjaya--Bupati Cirebon periode 2014-2018--menjalani vonis penjara setelah terbukti dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia divonis divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara pada 18 Agustus 2023 lalu.Kasus itu mulanya diusut KPK pada 2019 lalu, dengan menetapkannya sebagai tersangka. Lalu, Sunjaya yang memenangi Pilbup Cirebon 2018 langsung diberhentikan beberapa menit setelah dilantik gubernur karena statusnya sebagai terdakwa.Penggantinya adalah Imron yang kala itu masih menjadi Wakil Bupatinya.Imron kemudian maju menjadi Cabup pada Pilkada 2024, dan berhasil memenangkan kontestasi tersebut.Lihat Juga :Pengepul Pemerasan Sudewo Kembalikan Duit ke Calon Perangkat DesaBaca berita lengkapnya di sini. (kid/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260201141432-12-1323337/eks-bupati-terpidana-korupsi-gugat-bupati-cirebon-rp465-miliar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Geger Warga Temukan Jasad Bayi Dililit Lakban di Tangerang
14 Feb 2026
Kesaksian Sekolah soal Pelajar Ditemukan Tewas di Kampung Gajah
14 Feb 2026
Ma'ruf Amin Respons Rencana Pemberlakuan UU KPK Lama
14 Feb 2026
Pensiunan PNS Blora Akhirnya Jadi Tersangka Penendangan Kucing
14 Feb 2026
43 Titik Jalan Lubang di Jalur Ciputat-Jakarta, 5 Kecelakaan Sepekan
14 Feb 2026
Bobby soal 5 Kadis Mundur: Kinerja Buruk, Alhamdulillah Tahu Diri