Nasional 01 Feb 2026 3 views

Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kot...

Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang diajukan oleh istri korban berinisial FY ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur pada Minggu (1/2).

Awaludin menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dugaan tindak pidana ini terjadi pada 21 September 2025 dalam sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, seorang anggota Banser mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah. Ketika anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut menghalanginya. Anggota Banser itu kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana ia mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260201162433-12-1323368/polisi-tetapkan-bahar-bin-smith-tersangka-penganiayaan-anggota-banser
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.