GP Ansor soal Bahar Smith Jadi Tersangka: Tak Boleh Ada Keistimewaan
Judul: GP Ansor soal Bahar Smith Jadi Tersangka: Tak Boleh Ada Keistimewaan Tangerang, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang mengapresiasi langkah Polres Metro...
Tangerang, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang mengapresiasi langkah Polres Metro Tangerang Kota yang menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Midyani menilai penetapan tersangka tersebut merupakan bagian penting dalam penegakan supremasi hukum dan upaya menghadirkan keadilan bagi korban.Midyani menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa perlakuan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh ada keistimewaan. Negara harus tegas menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, dan perilaku yang merendahkan martabat kemanusiaan," kata Midyani, Minggu (1/2).Lihat Juga :GP Ansor Jatim Nonaktifkan Ketua Ansor Bondowoso Usai Jadi TersangkaMenurutnya, proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia juga meminta agar penetapan tersangka tidak berhenti pada aspek administratif semata.
"Kami berharap penetapan tersangka ini diikuti dengan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.Penangguhan penahanan 3 tersangkaSelain apresiasi, GP Ansor Kota Tangerang juga menyoroti kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Midyani, kebijakan itu berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekhawatiran bagi korban."Penangguhan penahanan ini menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan terhadap korban, terutama potensi intimidasi apabila para tersangka tidak ditahan," ujarnya.GP Ansor Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan berharap kepolisian bertindak adil serta tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.Lihat Juga :Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota BanserTerpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka."Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin, Minggu Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.Awaludin menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Dalam perkara ini, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.Hingga berita ini ditulis, .com belum mendapat pernyataan resmi baik dari Bahar maupun perwakilannya terkait penetapan tersangka tersebut. (arl/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260201171633-12-1323381/gp-ansor-soal-bahar-smith-jadi-tersangka-tak-boleh-ada-keistimewaan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Geger Warga Temukan Jasad Bayi Dililit Lakban di Tangerang
14 Feb 2026
Kesaksian Sekolah soal Pelajar Ditemukan Tewas di Kampung Gajah
14 Feb 2026
Ma'ruf Amin Respons Rencana Pemberlakuan UU KPK Lama
14 Feb 2026
Pensiunan PNS Blora Akhirnya Jadi Tersangka Penendangan Kucing
14 Feb 2026
43 Titik Jalan Lubang di Jalur Ciputat-Jakarta, 5 Kecelakaan Sepekan
14 Feb 2026
Bobby soal 5 Kadis Mundur: Kinerja Buruk, Alhamdulillah Tahu Diri