Nasional 01 Feb 2026 4 views

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Perburuan Riza Chalid

Interpol secara resmi telah menerbitkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak yang menjadi buronan. Red Notice merupakan permintaan kepada lembaga penegak...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Perburuan Riza Chalid
Interpol secara resmi telah menerbitkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak yang menjadi buronan. Red Notice merupakan permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang dengan tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Penerbitan Red Notice ini akan sangat membatasi ruang gerak Riza Chalid, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (1/2) bahwa Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC) telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026, atau seminggu sebelumnya.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 Juli 2025. Pada bulan yang sama, paspor Riza Chalid juga dicabut oleh kementerian imigrasi.

Brigjen Untung menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti perburuan Riza Chalid pasca-penerbitan Red Notice ini dengan berkoordinasi baik dengan mitra di dalam maupun luar negeri. "Kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatan di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional," ujarnya. Ia menambahkan bahwa secara teknis, koordinasi telah dilakukan dengan Interpol Lyon.

Untung menjelaskan bahwa proses penerbitan Interpol Red Notice untuk Riza Chalid membutuhkan waktu yang panjang. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini bukan hanya berkat Set NCB Interpol dan Polri, melainkan juga dukungan dan kerja sama dari berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional.

Riza Chalid diumumkan sebagai tersangka sejak Juli 2025. Sejak saat itu, Kejaksaan Agung belum berhasil memeriksa atau memproses hukum yang bersangkutan. Sementara itu, anaknya, M Kerry Adrianto Riza (MKAR), dan tersangka lain telah diseret ke persidangan sebagai terdakwa.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260201174229-12-1323390/interpol-resmi-terbitkan-red-notice-perburuan-riza-chalid
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.