Nasional 02 Feb 2026 4 views

Polri Bantah Isu Riza Chalid Punya Paspor Ganda

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah isu yang menyatakan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC), memiliki paspor gan...

Polri Bantah Isu Riza Chalid Punya Paspor Ganda
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah isu yang menyatakan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC), memiliki paspor ganda.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. "Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor yaitu paspor Indonesia dan untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui," ujar Untung pada Senin (2/2).

Untung juga menepis anggapan bahwa pengumuman red notice Riza Chalid akan membuat pelaku melarikan diri. Menurutnya, red notice yang berlaku di 197 negara anggota Interpol justru akan membatasi ruang gerak pelaku. "Karena Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas," jelasnya.

Selain itu, Untung mengatakan bahwa dengan terbitnya red notice, petugas berhasil meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid adalah tindak pidana. "Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan," kata Untung.

Sebelumnya, Riza Chalid masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260202144301-12-1323691/polri-bantah-isu-riza-chalid-punya-paspor-ganda
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.