Nasional 02 Feb 2026 5 views

Eks PPK di Kemendik Bagi-bagi Dolar-Belikan Laptop terkait Chromebook

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dhany Hamiddan Khoir, mengakui menerima uang sebesar US$30.000 dan Rp...

Eks PPK di Kemendik Bagi-bagi Dolar-Belikan Laptop terkait Chromebook
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dhany Hamiddan Khoir, mengakui menerima uang sebesar US$30.000 dan Rp200 juta terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengakuan ini disampaikan Dhany saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Senin (2/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Dhany menjelaskan bahwa uang US$30.000 tersebut dibagi-bagikan. Masing-masing US$7.000 diberikan kepada inisial SA dan P. Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai hubungan SA dan P dengan Dhany dalam persidangan tersebut.

"Saya bagikan ke Pak P US$7.000, Pak S US$7.000, kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan US$16.000 juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," terang Dhany.

Dhany menambahkan bahwa uang US$16.000 dan Rp200 juta yang digunakan untuk operasional kantor itu berasal dari Susy Mariana, rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.

Jaksa kemudian mengonfirmasi, "Totalnya ada US$30.000 saudara bagikan, dan uang Rp200 juta, ke Pak P, Pak SA, dan saudara sendiri US$16.000, benar ya?" Dhany menjawab, "Benar."

Ketika ditanya apakah uang tersebut sudah dikembalikan, Dhany menjawab, "Sudah dikembalikan."

Dhany menjelaskan bahwa uang US$16.000 dan Rp200 juta tersebut digunakan untuk membeli 16 unit laptop bagi staf di Kemendikbudristek, dengan harga masing-masing Rp6 juta. "Untuk yang Rp6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) pak," jelas Dhany.

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi ini. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730 (dengan kurs Rp14.105 per dolar AS).

Angka kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar, menegaskan tidak ada bukti terkait tuduhan tersebut.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan lebih dulu, yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260202163245-12-1323742/eks-ppk-di-kemendik-bagi-bagi-dolar-belikan-laptop-terkait-chromebook
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.