Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Waterfront City Danau Toba
Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan ET sela...
Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan 2017-2023 sebagai tersangka kasus korupsi proyek konstruksi penataan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rizaldi mengatakan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar.Satgas PKH Dalami Temuan Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 TriliunJaksa Protes Status Munarman Pengacara Noel yang Divonis Terorisme"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut," ujar Rizaldi, Senin (2/2).
Dia menambahkan tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603, 604 junctoPasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk alasan subjektif penyidik, tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," ujar Rizalid.
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai tersangka.ESK merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)."Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," paparnya. (fnr/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260202220159-20-1323841/kejati-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-waterfront-city-danau-toba
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
11 Apr 2026
Satgas PRR Pastikan Data Penerima Huntara dan DTH Terus Diperbarui
11 Apr 2026
Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Penetapan Hukum
11 Apr 2026
2 Wanita Lebak yang Viral karena Injak Al-Quran Jadi Tersangka
11 Apr 2026
Banjir Rendam Banggai Sulteng, Kerap Terjadi saat Hujan Deras
11 Apr 2026
KPK Segel Sejumlah Ruang Dinas PUPR Usai OTT Bupati Tulungagung