PDIP Tolak Usul Hapus Ambang Batas Parlemen
Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan sikap partai menolak usul menghapus parliamentary thresh...
Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan sikap partai menolak usul menghapus parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang diatur lewat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Hasto mendukung syarat ambang batas parlemen tetap berlaku. Hanya saja, kata dia, besarannya perlu dikaji kembali.PDIP Usul Parliamentary Threshold Berbasis Alat Kelengkapan Dewan
"Parliamentary threshold tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan meningkatkan penguatan sistem presidensial tersebut. Hanya berapa besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian," kata Hasto usai rapat konsolidasi internal PDIP di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (3/2).Hasto sebelumnya menjelaskan, dalam sistem pemerintahan presidensial, ambang batas parlemen penting agar pengambilan keputusan di parlemen berjalan efektif.
Sistem itu juga penting untuk mencari padanan sistem multipartai sederhana. Dengan begitu, ambang batas parlemen bisa memberi basis kekuatan bagi partai pendukung pemerintahan.Hasto menambahkan ambang batas juga penting sebagai konsolidasi demokrasi agar masyarakat bisa menyeleksi partai-partai yang bisa masuk parlemen."Ketika tahun '99 begitu banyak partai politik di parlemen, maka kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold," ujar Hasto.Ketentuan ambang batas parlemen akan diatur lewat RUU Pemilu. RUU tersebut saat ini telah masuk ambang prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.Meski begitu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan itu tidak sejalan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.Selanjutnya MK meminta DPR membuat ambang batas parlemen baru untuk digunakan secara berkelanjutan.Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus (thr/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260203114857-32-1323982/pdip-tolak-usul-hapus-ambang-batas-parlemen
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
11 Apr 2026
Satgas PRR Pastikan Data Penerima Huntara dan DTH Terus Diperbarui
11 Apr 2026
Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Penetapan Hukum
11 Apr 2026
2 Wanita Lebak yang Viral karena Injak Al-Quran Jadi Tersangka
11 Apr 2026
Banjir Rendam Banggai Sulteng, Kerap Terjadi saat Hujan Deras
11 Apr 2026
KPK Segel Sejumlah Ruang Dinas PUPR Usai OTT Bupati Tulungagung