Nasional 03 Feb 2026 4 views

Kasus Penganiayaan Banser, 4 Orang Jadi Tersangka Termasuk Bahar Smith

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Salah satu dari empat tersangka tersebut adalah B...

Kasus Penganiayaan Banser, 4 Orang Jadi Tersangka Termasuk Bahar Smith
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Salah satu dari empat tersangka tersebut adalah Bahar bin Smith.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa total ada empat tersangka dalam kasus ini. Namun, Budi tidak merinci identitas tiga tersangka lainnya, hanya menyebutkan bahwa mereka berada di dekat Bahar saat peristiwa penganiayaan terjadi.

Keterlibatan Bahar dalam dugaan penganiayaan ini terungkap dari keterangan ketiga tersangka lainnya. Menurut Budi, ketiga tersangka menjelaskan bahwa Bahar juga ikut melakukan pemukulan, sehingga penyidik memanggil Bahar Smith.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan bahwa Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dugaan penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan. Seorang anggota Banser yang datang untuk mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman, diadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka-luka.

Peristiwa ini dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260203162334-12-1324155/kasus-penganiayaan-banser-4-orang-jadi-tersangka-termasuk-bahar-smith
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.