KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran OTT yang Libatkan Ketua PN Depok
Jakarta, KPK mengungkap rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (...
Jakarta, KPK mengungkap rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sempat diwarnai kejar-kejaran menggunakan mobil.Pihak KPK menyebut Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) meminta uang sebanyak Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan tersebut dilakukan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk disampaikan kepada perwakilan anak usaha Kementerian Keuangan, yakni PT Karabha Digdaya (KD).
Fakta-Fakta OTT di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea CukaiOTT PN Depok, DPR Singgung Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 PersenKPK Amankan Rp850 Juta dari Juru Sita PN Depok Saat OTTPihak Karabha Digdaya kemudian menyatakan keberatan atas besaran Rp1 miliar tersebut, sehingga terjadi tawar-menawar. Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi menjadi sebesar Rp850 juta.
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, dalam konpers Jumat (6/2) malam, mengatakan awalnya penyerahan uang dalam kasus ini diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2) pagi. Namun, pergerakan penyerahan uang baru dimulai pada siang."Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK.Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Tim KPK juga memantau ada dua mobil dari pihak PT KD keluar dari PN Depok."Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos," ucap Budi.Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD dilakukan ke pihak PN Depok. Tim KPK sempat melakukan kejar-kejaran karena kehilangan mobil yang dikendarai pihak Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya."Jadi tim memantau pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan, dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH, lalu diamankan oleh tim.""Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap. Jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ucap Budi menambahkan.Pada akhirnya tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu turut diamankan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka:I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) DepokBambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN DepokYohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN DepokTrisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KDBerliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD (ryn/har)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260207064303-12-1325599/kpk-ungkap-kronologi-kejar-kejaran-ott-yang-libatkan-ketua-pn-depok
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Koalisi Sipil Aksi Solidaritas Susuri TKP Teror Air Keras Andrie Yunus
12 Apr 2026
Flores Timur Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Gempa: 1.659 Mengungsi
12 Apr 2026
Anggota BPBD Makassar Meninggal saat Bertugas Usai Ditabrak Truk
12 Apr 2026
FOTO: Banjir Rendam Dayeuhkolot Kabupaten Bandung
12 Apr 2026
Menteri PU Ungkap Alasan Ngamuk Saat Tinjau Sekolah Rakyat di Nganjuk
12 Apr 2026
KPK Sebut Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 M dari Target Rp5M