Nasional 07 Feb 2026 7 views

Walkot Surabaya: Rumah Radio Bung Tomo Cagar Budaya yang Boleh Diubah

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Tegalsari, Surabaya, tetap berstatus cagar budaya meskipun bentuknya telah berubah...

Walkot Surabaya: Rumah Radio Bung Tomo Cagar Budaya yang Boleh Diubah
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Tegalsari, Surabaya, tetap berstatus cagar budaya meskipun bentuknya telah berubah total. Pernyataan ini disampaikan Eri menyusul sorotan Presiden Prabowo Subianto terkait pembongkaran bangunan bersejarah tersebut.

Eri menjelaskan bahwa Rumah Radio Bung Tomo termasuk dalam kategori cagar budaya tipe B. Kategori ini memungkinkan perubahan bentuk fisik bangunan asalkan sesuai dengan rekomendasi tim cagar budaya. "Karena itulah di dalam SK-nya [Rumah Radio Bung Tomo] itu masuk gedung tipe B, bukan gedung A yang tidak boleh diubah," kata Eri pada Jumat (6/2).

Menurut Eri, dasar penetapan bangunan ini sebagai cagar budaya tipe B adalah karena pernah direnovasi pada tahun 1975, sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 1996. "Karena ada sejarah itu, dimasukkanlah sebagai cagar budaya, tapi tahun 1975 sudah ada perbaikan makanya masuk kategori tipe B," tambahnya.

Meskipun sempat dirobohkan pada tahun 2016, Eri memastikan bahwa Rumah Radio Bung Tomo telah dibangun kembali pada tahun 2017. Proses rehabilitasi tersebut, menurutnya, sudah berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya. "Sehingga sudah dilakukan dengan rekom tim cagar budaya di 2016, di 2017-nya dibangun," ujarnya. Eri juga membandingkan proses ini dengan pemugaran di kawasan cagar budaya yang juga memerlukan rekomendasi.

Di sisi lain, pemerhati sejarah Kuncarsono Prasetyo menceritakan bahwa pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo terjadi pada Mei 2016. Ia adalah saksi kunci dan orang pertama yang melaporkan kejadian tersebut. "Suatu saat tahun 2016 pagi jam 07.00 WIB. Saya sedang cari makan dan lihat kok ditutup seng, saya pikir cuma direnovasi. Akhirnya tak buka, loh kosong. Itu tak foto, kemudian tak posting [di media sosial]," kata Kuncar pada Selasa (3/2).

Kuncar menjelaskan bahwa rumah ini awalnya adalah tempat tinggal seorang pejuang bernama Amin sejak tahun 1935. Pada tahun 1996, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya bernama 'Rumah Tinggal Pak Amin' dengan latar belakang sebagai Tempat Kedudukan Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo, berdasarkan SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996. Menurut Kuncar, Bung Tomo memang sempat menggunakan rumah ini untuk siaran, namun hanya sementara karena radio perjuangan kala itu bersifat *mobile* untuk menghindari kejaran pasukan sekutu.

Saat ini, jejak Rumah Radio Bung Tomo sudah tidak tersisa, termasuk plakat cagar budaya yang tidak lagi terlihat. Di atas tanahnya kini berdiri sebuah bangunan rumah mewah berwarna putih dengan halaman luas yang dikelilingi tanaman, tembok, dan pagar setinggi 3-4 meter. Rumah itu tampak sepi, dengan pintu dan jendela tertutup rapat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya terhadap situs-situs bersejarah yang kurang dihormati dan dibongkar, salah satunya Rumah Radio Bung Tomo. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (2/2).

"Saya mau tanya di mana stasiun RRI (Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia/RBPRI) yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November [1945] apakah masih ada?" tanya Prabowo. Ia menekankan pentingnya menghormati sejarah dan situs-situs bersejarah. "Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita, situs-situs bersejarah dibongkar, ini kepala daerah harus memikirkan," ucapnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260207140413-20-1325711/walkot-surabaya-rumah-radio-bung-tomo-cagar-budaya-yang-boleh-diubah
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.