Nasional 07 Feb 2026 3 views

Massa Banser Datangi Polres Metro Tangerang, Bicara Kasus Bahar Smith

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Polres Metro Tangerang pada Sabtu (7/2) untuk menuntut penanganan kasus kekerasan yang melibatkan Bahar bin Smith diusut...

Massa Banser Datangi Polres Metro Tangerang, Bicara Kasus Bahar Smith
Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Polres Metro Tangerang pada Sabtu (7/2) untuk menuntut penanganan kasus kekerasan yang melibatkan Bahar bin Smith diusut secara profesional dan transparan.

Massa Banser, yang tiba dengan berjalan kaki, menggelar orasi dan doa di depan Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhamad Jauhari, kemudian menemui dan berdiskusi dengan perwakilan massa.

Dalam aksinya, massa menuntut kepolisian untuk menuntaskan kasus kekerasan yang melibatkan Bahar bin Smith dan segera menahan para tersangka. Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyatakan dukungannya agar kepolisian dapat menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anggotanya secepatnya.

"Kami hadir ke sini mendukung moral dan morilnya aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasusnya sesegera mungkin, dan menurut korban ada 10 pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dapat ditahan, termasuk 3 tersangka yang mendapat penangguhan penahanan," ujar Midyani.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjamin bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, dan ada kemungkinan pelaku pengeroyokan bertambah. "Alhamdulillah proses penanganan kasus pengeroyokan sudah berjalan dan ada tiga orang yang telah ditahan," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260207162518-12-1325772/massa-banser-datangi-polres-metro-tangerang-bicara-kasus-bahar-smith
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.