Nasional 07 Feb 2026 3 views

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Bali: Sabu 8,9 Kg Disita

Judul: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Bali: Sabu 8,9 Kg Disita Jakarta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyita 8,98 kilogram (kg) narkotika jenis sabu senilai Rp9...

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Bali: Sabu 8,9 Kg Disita
Judul: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Bali: Sabu 8,9 Kg Disita

Jakarta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyita 8,98 kilogram (kg) narkotika jenis sabu senilai Rp9 miliar dari jaringan Jakarta-Bali.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menangkap dua orang tersangka yakni Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatulah (33) pada Rabu (4/2) di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kedua tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut satu jaringan. Keduanya merupakan orang suruhan dari seorang berinisial L di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak pidana ini sebetulnya saling berkaitan, namun kami split jadi dua berkas perkara," kata Daniel di Denpasar, Sabtu (7/2).
Lihat Juga :
Polda Bali: 225 WNA Terlibat Pidana di 2025, Tertinggi Kasus Narkoba
Pada kasus pertama yang melibatkan tersangka AS, polisi menyita 2,98 kg. AS diperintahkan oleh seorang bernama L untuk mengambil paket sabu di Hotel Kabin Jakarta dengan imbalan Rp50 juta jika membawa barangnya sampai di Bali.
Sementara pada kasus kedua yang melibatkan tersangka BH, polisi menyita sabu lebih dari 6 kg lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Polisi Radiant mengatakan berbeda dengan AS, BH mengambil paket sabu tersebut dari seorang bernama Ari di di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu disimpan di Hotel Cabin, Kelapa Gading sebelum dikirim ke Bali melalui bus antar provinsi.
BH dijanjikan upah Rp35 juta per kilogram sabu. Di Bali, rencananya sabu-sabu tersebut diserahkan kepada saudara L di Pemogan, Denpasar Selatan.
Lihat Juga :
BNN Bongkar Jaringan Aceh-Sumut, 360 Kg Narkotika Disita
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (fra/antara/fra)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260207195430-12-1325816/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-jakarta-bali-sabu-89-kg-disita
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.