Kadis Perkim Taput Sumut Diduga Korupsi Proyek LPJU Rp4,8 Miliar
Medan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sum...
Medan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), berinisial BG ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.BG diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar.Kajari Taput, Dedy Frits Rajagukguk mengatakan kasus yang menjerat BG terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis Perkim Taput pada 2020. Tak hanya BG, penyidik juga menahan pelaksana pengerjaan proyek berinisial WL.
"Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek LPJU dan lampu taman di Dinas Perkim Taput yang pendanaannya bersumber dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Dedy kepada wartawan, Sabtu (7/2).Kebun Binatang Surabaya Tetap Buka Usai Digeledah Kejati Jatim
Dedy menjelaskan proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13,6 miliar yang dibagi ke dalam 73 paket pekerjaan. Rinciannya, 15 paket pekerjaan LPJU dan 58 paket pekerjaan lampu taman.Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), BG diduga menyusun dan menetapkan rencana anggaran dengan nilai per paket di bawah Rp200 juta. Langkah itu dilakukan untuk menghindari proses lelang atau tender."Dalam tahap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), BG meminta WL melakukan mark up dengan menambah nilai item pekerjaan. BG juga memerintahkan WL mencari dokumen perusahaan tertentu untuk ditunjuk sebagai pelaksana proyek," ujar Dedy.Tak hanya itu, kata Dedy, atas perintah BG pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput disebut tidak menjalankan tahapan pengadaan secara semestinya. Mulai dari undangan, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan evaluasi penawaran, hingga klarifikasi dan negosiasi teknis serta survei penyedia tidak dilakukan.Dalam pengerjaan proyek itu, WL melaksanakan 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman. Dia melakukan subkontrak (dengan pihak lain) untuk pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU demi mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim."Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tanggal 19 Januari 2026 akibat perbuatan BG dan WL negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.858.953.437," katanya.MA soal Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK: Berhenti atau PenjaraDedy menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001."Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya. (fra/fnr/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260207201336-12-1325819/kadis-perkim-taput-sumut-diduga-korupsi-proyek-lpju-rp48-miliar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Tiba di Pamekasan Usai Diperiksa KPK, Haji Her Disambut Warga
12 Apr 2026
Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat: Surabaya Bagus, Nganjuk Tertinggal
12 Apr 2026
Halal Bihalal, Said Ajak Tokoh NU Jatim Jadikan PDIP Rumah Politik
12 Apr 2026
Koalisi Sipil Aksi Solidaritas Susuri TKP Teror Air Keras Andrie Yunus
12 Apr 2026
Flores Timur Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Gempa: 1.659 Mengungsi
12 Apr 2026
Anggota BPBD Makassar Meninggal saat Bertugas Usai Ditabrak Truk