Istana Sebut Aturan Naik Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Diteken Prabowo
Judul: Istana Sebut Aturan Naik Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Diteken Prabowo Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meneken peratur...
Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meneken peraturan yang mengatur tentang kenaikan gaji hakim ad hoc."Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2).Lihat Juga :Hakim Ad Hoc Lapor ke DPR, 13 Tahun Tunjangan Tak Naik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pras belum merinci besaran kenaikan gaji bagi hakim ad hoc tersebut.Ia hanya menyampaikan kenaikan gaji itu tak jauh berbeda dengan kenaikan gaji bagi hakim karir yang diputuskan pemerintah beberapa waktu lalu.
"Secara persis sih ndak, tapi tidak jauh berbeda," ucap dia.Kesejahteraan hakim ad hoc menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Semua bermula saat para hakim ad hoc mengeluhkan tunjangan hakim ad hoc yang berujung ancaman mogok sidang.Keluhan itu disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1).Lihat Juga :Hakim Ad Hoc PN Makassar Mogok Sidang Tuntut KesejahteraanPerwakilan FSHA, Ade Darussalam mengatakan sumber utama pendapatan hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan."Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata dia.Ade menyebut sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan kesejahteraan untuk hakim ad hoc. Mereka juga meminta adanya asuransi kecelakaan dan kematian."Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu," ujarnya. (fra/mnf/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260207202220-32-1325821/istana-sebut-aturan-naik-gaji-hakim-ad-hoc-sudah-diteken-prabowo
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Tak Patuhi KDM, Puluhan Truk Tambang Terobos Jalan di Parung Panjang
14 Feb 2026
Kapolri Perintahkan Tangkap Penembak Pilot Smart Air
14 Feb 2026
Polisi Usut Kasus Emak-emak Bakar Toko Emas untuk Dicuri di Makassar
14 Feb 2026
Bahlil Perintahkan Kader Naikkan 20 Persen Suara Golkar di Pemilu 2029
14 Feb 2026
Habiburokhman: Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri
13 Feb 2026
Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru Tahun Ini