Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK
Judul: Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK Jakarta, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPho...
Jakarta, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan sebuah tongkat jabatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK kemudian menetapkan status kepemilikan barang tersebut melalui Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dalam keputusan itu, iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat jabatan dikelola oleh instansi terkait.
Lihat Juga :
MA soal Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK: Berhenti atau Penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan gratifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban hukum penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Aturan tersebut mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Jumalolo menyatakan pelaporan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
"Pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan serta upaya pencegahan praktik korupsi, khususnya gratifikasi, di lingkungan Polri," kata Boy, Jumat (6/2).
Lihat Juga :
Jatah Bulanan Rp7 Miliar Pejabat Bea Cukai yang Kena OTT KPK
KPK melalui mekanisme penetapan status gratifikasi berwenang menentukan apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara, dikembalikan kepada penerima, atau dikelola oleh instansi.
Mekanisme ini dimaksudkan untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang dan memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Langkah pelaporan tersebut dinilai sejalan dengan upaya penegakan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur penegak hukum.
KPK juga secara konsisten mengingatkan aparatur negara agar tidak menunda pelaporan setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau dugaan tindak pidana korupsi. (fra/arl/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260207215929-12-1325833/kapolres-tangsel-laporkan-gratifikasi-iphone-17-pro-max-ke-kpk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Habiburokhman: Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri
13 Feb 2026
Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru Tahun Ini
13 Feb 2026
Saksi di Sidang Noel Akui Terima Uang 'Terima Kasih' Rp65 Juta
13 Feb 2026
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
13 Feb 2026
Super Air Jet Lombok-Surabaya Delay 5 Jam, Penumpang Protes
13 Feb 2026
Riva Siahaan dkk Dituntut 14 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi BBM