Nasional 08 Feb 2026 3 views

Mensos Ungkap 7 Langkah Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Judul: Mensos Ungkap 7 Langkah Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan Jakarta, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan langkah-langkah bagi masyarakat melakukan reak...

Mensos Ungkap 7 Langkah Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Judul: Mensos Ungkap 7 Langkah Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Jakarta, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan langkah-langkah bagi masyarakat melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan.Gus Ipul mengatakan reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali kepersertaan penerima PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.Lihat Juga :Wamenkes: RS Tidak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah BPJS PBI Nonaktif
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis," kata Gus Ipul di Jakarta, Sabtu (7/2).Reaktivasi dapat dilakukan oleh individu yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan terutama yang bersifat segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa dan tergolong dalam kategori tidak mampu.
Reaktivasi juga bisa dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.Kemudian, peserta PBI-JK yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.Lihat Juga :Wamensos: BPJS Pasien Cuci Darah Segera Direaktivasi, RS Jangan TolakKepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto menjelaskan Mekanisme Reaktivasi Penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan tahapan:1. Pelaporan awalPeserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.2. Pengajuan ke Dinas SosialPeserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali3. Verifikasi Dinas SosialPetugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.4. Pembuatan surat dan input dataDinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.5. Verifikasi KemensosPetugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.6. Pelaporan ke BPJS KesehatanDokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.7. ReaktivasiApabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.Lihat Juga :BPJS: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Termasuk PBI NonaktifJoko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta non aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis.Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh layanan kesehatan. (tim/fra)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260207224531-20-1325838/mensos-ungkap-7-langkah-reaktivasi-bpjs-pbi-yang-dinonaktifkan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.