KPK Dalami Peran Ketua PN Depok Sebelumnya Terkait Suap Lahan Sengketa
Judul: KPK Dalami Peran Ketua PN Depok Sebelumnya Terkait Suap Lahan Sengketa Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami ada tidaknya keterlibatan pimpinan Pengad...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami ada tidaknya keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok Sebelumnya di kasus suap pembebasan lahan.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespons masa jabatan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta yang baru menjabat selama 8 bulan saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Lihat Juga :
MA soal Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK: Berhenti atau Penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu (didalami) jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya, perkara ini seperti itu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (8/2).
Asep menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang terkena OTT. Ia memastikan penyidik masih akan terus mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Hubungan seperti itu ya tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu, tidak hanya tentunya yang sebelumnya," ujarnya.
Kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.
Kemudian Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok; Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Kasus ini bermula ketika PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi.
Permohonan eksekusi itu kemudian dikirim PT KD kepada PN Depok. Setelah menerima permohonan, Wayan dan Bambang memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang.
Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk eksekusi. Akan tetapi, PT KD mengaku tidak menyanggupi dan meminta agar fee diturunkan menjadi Rp850 juta.
Lihat Juga :
Konstruksi Kasus Suap yang Bikin Ketua-Waka PN Depok Kena OTT KPK
(tfq/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260208180828-12-1326001/kpk-dalami-peran-ketua-pn-depok-sebelumnya-terkait-suap-lahan-sengketa
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru Tahun Ini
13 Feb 2026
Saksi di Sidang Noel Akui Terima Uang 'Terima Kasih' Rp65 Juta
13 Feb 2026
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
13 Feb 2026
Super Air Jet Lombok-Surabaya Delay 5 Jam, Penumpang Protes
13 Feb 2026
Riva Siahaan dkk Dituntut 14 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi BBM
13 Feb 2026
3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Penjara