Polisi Periksa 3 Tersangka Penipuan PT Dana Syariah Indonesia Hari Ini
Jakarta, Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka kasus dugaan p...
Jakarta, Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun pada Senin (9/2) hari ini.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan pemeriksaan telah dikirim penyidik pada Kamis (5/2) kemarin setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka."Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/2).
Adapun ketiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.Alasan Bareskrim Tetapkan Dirut dan Komisaris PT DSI Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap ketiga tersangka.Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.Akibat aksi penipuan itu, ia mengatakan terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.Dalam kasus ini, Bareskrim memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.Dirut dan 2 Bos PT DSI Dicegah Keluar Negeri Usai Jadi Tersangka (tfq/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260209084554-12-1326078/polisi-periksa-3-tersangka-penipuan-pt-dana-syariah-indonesia-hari-ini
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Andrie Yunus Sudah 5 Kali Operasi di Mata Usai Disiram Air Keras
12 Apr 2026
Penampakan Pohon Tumbang Halangi Akses Jalan di Cipayung
12 Apr 2026
FOTO: Tur Kilas Balik Kronologi Penyiraman Andrie Yunus
12 Apr 2026
Kapolsek dan Kanit Reskrim di Rohil Dicopot Usai Warga Demo soal Narkoba
12 Apr 2026
Tiba di Pamekasan Usai Diperiksa KPK, Haji Her Disambut Warga
12 Apr 2026
Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat: Surabaya Bagus, Nganjuk Tertinggal