DPR dan Pemerintah Sepakat Pulihkan BPJS PBI dalam 3 Bulan
Judul: DPR dan Pemerintah Sepakat Pulihkan BPJS PBI dalam 3 Bulan Jakarta, DPR dan pemerintah menyepakati untuk memulihkan atau menghidupkan kembali semua layanan kesehatan, terma...
Jakarta, DPR dan pemerintah menyepakati untuk memulihkan atau menghidupkan kembali semua layanan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).Kesepakatan itu diambil dalam rapat DPR bersama sejumlah menteri membahas isu penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI di kompleks parlemen, Senin (9/2)."DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat menghasilkan lima kesimpulan. Selain memastikan layanan terhadap semua program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rapat juga menyepakati dalam jangka waktu tiga bulan, Kemensos, pemerintah daerah, BPS, BPJS Kesehatan akan memutakhirkan desil dengan data pembanding terbaru.Lihat Juga :120 Ribu Warga Sakit Kronis Dihapus Dari BPJS PBI, Menkes Buka Suara
Ketiga, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan data yang akurat."Empat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda," kata Dasco.Kelima, DPR dan pemerintah menyepakati untuk terus memperbaiki ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju data tunggal."Apakah kesimpulan poin satu sampai dengan lima dapat disetujui?" Ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.Lihat Juga :Mensos Ungkap 54 Juta Warga Miskin Belum Masuk BPJS PBI JKN (thr/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260209125854-32-1326178/dpr-dan-pemerintah-sepakat-pulihkan-bpjs-pbi-dalam-3-bulan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Penjara
13 Feb 2026
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
13 Feb 2026
Pram Buka Festival Imlek 2026: Simbol Jakarta Kota Global dan Inklusif
13 Feb 2026
Golkar Ingatkan Kader di Kabinet Jangan Saling Bertengkar di Publik
13 Feb 2026
Prabowo: Dear Friends, Indonesians Are Not Stupid
13 Feb 2026
Basarnas Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua