Sakit, Eks Dirut PT Dana Syariah Indonesia Minta Pemeriksaan Ditunda
Judul: Sakit, Eks Dirut PT Dana Syariah Indonesia Minta Pemeriksaan Ditunda Jakarta, Mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY tidak hadir dalam pemeriks...
Jakarta, Mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY tidak hadir dalam pemeriksaan tersangka kasus penipuan senilai Rp2,4 triliun, pada Senin (9/2) hari ini.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut MY mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan lantaran mengaku sakit."Tersangka M mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kedua tersangka lainnya, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI dan ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI telah memenuhi panggilan pemeriksaan.Lihat Juga :Polisi Periksa 3 Tersangka Penipuan PT Dana Syariah Indonesia Hari Ini
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka ARL," tuturnya.Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.Lihat Juga :Alasan Bareskrim Tetapkan Dirut dan Komisaris PT DSI Jadi Tersangka (tfq/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260209140233-12-1326203/sakit-eks-dirut-pt-dana-syariah-indonesia-minta-pemeriksaan-ditunda
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Penjara
13 Feb 2026
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
13 Feb 2026
Pram Buka Festival Imlek 2026: Simbol Jakarta Kota Global dan Inklusif
13 Feb 2026
Golkar Ingatkan Kader di Kabinet Jangan Saling Bertengkar di Publik
13 Feb 2026
Prabowo: Dear Friends, Indonesians Are Not Stupid
13 Feb 2026
Basarnas Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua