Nasional 10 Feb 2026 5 views

Korban Penganiayaan di Cengkareng Dilaporkan Balik Pelaku

Judul: Korban Penganiayaan di Cengkareng Dilaporkan Balik Pelaku Jakarta, Polisi mengungkap terduga pelaku penganiayaan terhadap pria di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) karena...

Korban Penganiayaan di Cengkareng Dilaporkan Balik Pelaku
Judul: Korban Penganiayaan di Cengkareng Dilaporkan Balik Pelaku

Jakarta, Polisi mengungkap terduga pelaku penganiayaan terhadap pria di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) karena tak terima ditegur main drum ternyata balik melaporkan korban terkait dugaan pengancaman kekerasan.
"Si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2).
Disampaikan Budi, korban dilaporkan terkait 448 ayat 1 KUHP. Kata dia, saat ini pihaknya masih mendalami dua laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," tutur dia.
Lihat Juga :
Pria di Jakbar Dipiting hingga Ditendang Usai Tegur Tetangga Main Drum
Sebelumnya, seorang pria di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) menjadi korban aksi penganiayaan oleh tetangganya setelah menegur pelaku yang bermain drum.
Aksi penganiayaan itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Dari video yang beredar, korban tampak sudah dipukuli pelaku.
Saat kejadian, sejumlah orang terlihat mencoba melerai. Namun, alih-alih berhenti, pelaku tampak menendang wajah korban hingga kesakitan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026. Korban melaporkan terkait Pasal 262 KUHP.
"Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Sat Reskrim Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2).
Lihat Juga :
Propam Selidiki Dugaan Polisi Keroyok Polisi di Samapta Polda Sulteng
(dis/dal)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260210064955-12-1326438/korban-penganiayaan-di-cengkareng-dilaporkan-balik-pelaku
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.