Nasional 10 Feb 2026 1 views

Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu

Judul: Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu Jakarta, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (P...

Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu
Judul: Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu

Jakarta, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Malaungi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid menerangkan bahwa penerapan sanksi tersebut atas putusan sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung hari ini di Mapolda NTB."Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," katanya mengutip Antara, Senin (9/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.Lihat Juga :Aipda Robig Belum Dipecat, Polisi Buka Suara
Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Sabu 488 gramDari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.Kholid turut menyampaikan bahwa peran AKP Malaungi, kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka di kasus peredaran narkoba, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB."Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," ujarnya.Lihat Juga :Kapolda DIY Tunjuk Plh Kapolresta Sleman Usai Dicopot Imbas Kasus Hogi (tim/dal)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260210121525-12-1326560/kasat-narkoba-polres-bima-dipecat-dan-ditahan-usai-edarkan-sabu
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.