Nasional 10 Feb 2026 2 views

Trio RRT Bawa Eks Relawan Jokowi Jadi Saksi Meringankan Kasus Ijazah

Tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Trio RRT), menghadirkan dua saksi yang mer...

Trio RRT Bawa Eks Relawan Jokowi Jadi Saksi Meringankan Kasus Ijazah
Tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Trio RRT), menghadirkan dua saksi yang meringankan dalam persidangan. Kedua saksi tersebut adalah Yulianto Widiraharjo, mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) DKI Jakarta dan eks relawan Jokowi, serta jurnalis senior Edy Mulyadi. Keduanya dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Selasa (10/2).

Menurut kuasa hukum Trio RRT, Refly Harun, kedua saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi fakta untuk meringankan posisi Roy, Rismon, dan Dokter Tifa. Yulianto Widiraharjo menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Trio RRT merupakan upaya untuk memperjuangkan hak publik dalam memperoleh informasi, khususnya mengenai keabsahan ijazah Jokowi.

Yulianto menjelaskan bahwa hak Trio RRT tersebut dijamin oleh konstitusi Pasal 28 sebagai hak asasi manusia 28J, serta oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendapatkan informasi yang baik, benar, dan tidak menyesatkan. Namun, ia menyayangkan bahwa tindakan Trio RRT justru berujung pada proses hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, padahal hal tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya kemudian menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan keadilan restoratif. Sementara itu, proses hukum untuk enam tersangka lainnya masih terus berjalan. Berkas perkara Roy, Rismon, dan Dokter Tifa telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260210142838-12-1326627/trio-rrt-bawa-eks-relawan-jokowi-jadi-saksi-meringankan-kasus-ijazah
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.