Pemerintah Bahas Pembagian Peran TNI-Polri soal Penanganan Terorisme
Judul: Pemerintah Bahas Pembagian Peran TNI-Polri soal Penanganan Terorisme Jakarta, Pemerintah masih membahas pembagian peran antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme mela...
Jakarta, Pemerintah masih membahas pembagian peran antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres)."Sedang kita diskusikan itu ya, sedang kita diskusikan mana yang TNI itu akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi, sudah tentu untuk penegakan hukum mesti akan ke polisi ya," kata Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2).Donny mengatakan untuk penanganan terorisme, pemerintah ingin menggunakan semua instrumen yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya kan kita menggunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme itu ya, sehingga kita tinggal letakkan saja nanti instrumen yang mana cocok untuk terorisme jenis apa," ujarnya.Draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme beredar di publik belakangan.
Pilihan RedaksiPrabowo Gelar Rapim TNI dan Polri di Istana Kepresidenan JakartaKSAD Siapkan Prajurit untuk Dikirim Jadi Pasukan Board of PeaceKapolri Beber Poin-poin Arahan Prabowo saat Rapim TNI-Polri di IstanaKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti draf Perpres ini. Mereka menyebut rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.Koalisi berpendapat draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil.Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000."Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," ucap koalisi dalam keterangannya.Secara materiil/ substansi, Koalisi menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme."Draft tersebut juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," ujar mereka.Terpisah, Mensesneg Prasetyo Hadi merespons beredarnya draf Perpres tersebut.Pras tak mengkonfirmasi secara tegas apakah draf yang beredar itu benar atau tidak, namun ia mengatakan draf itu juga belum pasti alias belum fiks."Belum [Fiks]," kata Pras singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1).
(yoa/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260210160359-32-1326700/pemerintah-bahas-pembagian-peran-tni-polri-soal-penanganan-terorisme
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Prabowo: Efisiensi Anggaran Cegah Korupsi, Saya Alihkan ke MBG
13 Feb 2026
Dokter-Advokat Gugat UU ASN ke MK soal Polisi di Jabatan Sipil
13 Feb 2026
FOTO: Tembok SD di Jakbar Nyaris Ambruk, Ditopang Penyangga Sementara
13 Feb 2026
Prabowo Tinjau-Resmikan SPPG dan Gudang Ketahanan Polri
13 Feb 2026
Polri Bangun 18 Gudang Pangan, Target Ada di Seluruh Wilayah Polda
13 Feb 2026
Kemenhan: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia