Eks Direktur Teknis Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor POME
Judul: Eks Direktur Teknis Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor POME Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ek...
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022."Menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers, Selasa (10/2).Syarief mengatakan dari total tersangka itu salah satunya merupakan FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.Sementara untuk delapan tersangka lainnya, kata dia, merupakan pihak swasta yakni ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; dan YSR selaku Dirut PT MAS.
Syarief menjelaskan para tersangka diduga bersekongkol untuk mengubah kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit menjadi kode ekspor POME agar dapat dikirim ke luar negeri.Pilihan RedaksiKejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Ekspor POMEKejagung Geledah Sejumlah Money Changer Terkait Kasus Korupsi POMEPOME merupakan limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit menjadi minyak. Kandungan di dalamnya adalah senyawa organik yang berpotensi menjadi sumber energi terbarukan.Sebelumnya Kejagung telah menggeledah lima titik lokasi di Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai pada 22 Oktober 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait ekspor POME.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara kasus POME.
(tfq/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260210212625-12-1326822/eks-direktur-teknis-bea-cukai-jadi-tersangka-kasus-ekspor-pome
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Danpuspom: Bentrok TNI-Polri di Papua Selatan Dipicu Miskomunikasi
13 Feb 2026
Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri Minta Setop Kasus Ijazah Jokowi
13 Feb 2026
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Cirebon, 1.505 Orang Terdampak
13 Feb 2026
MenLH Cek Gudang Kimia dan Sungai Tangsel, Ungkap Kesalahan Tak Ada IPAL
13 Feb 2026
Prabowo: 10 Tahun Terakhir Banyak Dana Desa Tak Sampai ke Rakyat
13 Feb 2026
Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Bima, Bakal Proses Etik-Pidana