Nasional 11 Feb 2026 2 views

Amphuri Gugat UU Haji soal Umrah Mandiri ke MK, Wamenhaj Buka Suara

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pemerintah akan mematuhi amanat Undang-Undang terkait penyelenggaraan umrah mandiri. Pernyataan...

Amphuri Gugat UU Haji soal Umrah Mandiri ke MK, Wamenhaj Buka Suara
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pemerintah akan mematuhi amanat Undang-Undang terkait penyelenggaraan umrah mandiri. Pernyataan ini menyusul gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dahnil, yang dikutip dari Antara pada Rabu (11/2), menegaskan bahwa Undang-Undang memberikan ruang bagi umrah mandiri. AMPHURI sebelumnya mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2029 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal-pasal yang digugat adalah pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

Menurut Dahnil, umrah mandiri adalah sebuah keniscayaan karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka skema tersebut untuk jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Ia menambahkan bahwa jumlah jemaah umrah mandiri selama ini cukup tinggi, sehingga negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan melalui regulasi yang ada.

Terkait gugatan AMPHURI, Dahnil menganggapnya sebagai hak warga negara dan hal yang wajar dari perspektif pelaku usaha. Namun, ia menekankan bahwa kepentingan utama pemerintah adalah melindungi hak jemaah. "Jika AMPHURI, sebagai kelompok bisnis, merasa dirugikan, itu wajar. Namun, ini adalah keniscayaan. Kami tidak ingin meniadakan kepentingan bisnis mereka, tetapi kepentingan utama negara adalah melindungi hak jemaah," ujar Dahnil.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap entitas bisnis penyelenggara umrah. Dalam Undang-Undang, diatur bahwa jemaah umrah mandiri tidak boleh menjadi entitas bisnis. "Di Undang-Undang itu diatur bahwa jika ada pelaku umrah mandiri yang memobilisasi sebagai pelaku entitas bisnis, mereka bisa dipidanakan. Jadi, pemerintah berpihak pada kepentingan jemaah," kata politikus Gerindra itu.

Dahnil menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan jemaah sebagai konsumen. Dengan adanya pilihan antara umrah mandiri dan melalui travel, menurutnya, akan tercipta layanan yang lebih berkeadilan. "Konsumen akan semakin baik jika mereka bisa memilih. Jika tidak ada pilihan, itu namanya monopoli. Jadi, negara ingin memberikan ruang untuk pelayanan umrah yang berkeadilan dan terbaik. Jemaah bisa memilih, mau mandiri atau dengan travel," jelas Dahnil.

Pada sidang pendahuluan, AMPHURI menyatakan bahwa berlakunya norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 telah menyebabkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik. Kerugian tersebut berupa hilangnya kepastian hukum karena tidak adanya definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai umrah mandiri. Selain itu, terjadi perlakuan hukum yang tidak setara antara anggota AMPHURI (penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU) yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur umrah mandiri yang tidak dikenakan kewajiban sepadan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260211144023-20-1327079/amphuri-gugat-uu-haji-soal-umrah-mandiri-ke-mk-wamenhaj-buka-suara
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.