Dosen Unhas Divonis 2,6 Tahun Bui Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi
Judul: Dosen Unhas Divonis 2,6 Tahun Bui Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Makassar, Terdakwa Firman Saleh divonis penjara 2,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maka...
Makassar, Terdakwa Firman Saleh divonis penjara 2,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Hasanudin, Rabu (4/2).Terdakwa sebelumnya adalah dosen di Unhas juga.Lihat Juga :Mahasiswi Kejar dan Tabrak Jambret di Jogja Dapat Penghargaan Polisi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, enam bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana penjara 2 bulan," dikutip dari Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (11/2).Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 6,4 juta.
"Membebankan terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp 6.455.000, kepada saksi korban dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," tegas hakim.Lihat Juga :Komika Pandji Disanksi Adat Setor 1 Babi 5 Ayam Imbas Candaan TorajaTerpisah, Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman mengatakan Firman Saleh telah telah dinonaktifkan sebagai dosen Unhas sejak tahun 2025."Dia sudah dinonaktifkan sebagai dosen," kata Ishaq kepada .com, Rabu (11/2).Selain itu, kata Ishaq, Unhas juga telah mengusulkan pemberhentian Firman Saleh sebagai dosen negeri ke pihak Kementerian Perguruan Tinggi, Teknologi, dan Sains."Unhas sudah mengusulkan untuk pemberhentian sebagai ASN sejak November 2025. Kalau status sebagai ASN itu bukan ranah Unhas, karena aturan ASN itu yang bisa mencabut status ASN adalah kementerian," jelasnya.
Lihat Juga :Yaqut Ingin Hakim Praperadilan Batalkan 3 Sprindik Kasus Kuota Haji (mir/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260211153320-12-1327110/dosen-unhas-divonis-26-tahun-bui-kasus-kekerasan-seksual-mahasiswi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Polri Bangun 18 Gudang Pangan, Target Ada di Seluruh Wilayah Polda
13 Feb 2026
Kemenhan: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia
13 Feb 2026
Duta Bahasa Gugat UU ke MK, Minta Koreksi Penulisan Sumatra-Sumatera
13 Feb 2026
Prabowo soal Kasus Keracunan MBG: Itu 0,0006 Persen
13 Feb 2026
Kapolrestabes Medan Dalami Viral Pencuri Merokok Bersama Penyidik
13 Feb 2026
Pilot Senior Minta Pemerintah Perketat Pengamanan Bandara Perintis