Nasional 11 Feb 2026 1 views

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Kesehatan

Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, telah dicekal ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menya...

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Kesehatan
Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, telah dicekal ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa surat pencekalan Richard diterbitkan pada 10 Februari 2026 dan berlaku hingga 1 Maret 2026, selama 20 hari.

Pencekalan ini bisa diperpanjang hingga enam bulan ke depan jika penyidik merasa perlu. Budi menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk mencegah Richard bepergian ke luar negeri dan menghambat proses penyidikan. Menurutnya, pencekalan adalah mekanisme dalam proses penyidikan yang diatur oleh undang-undang, memastikan yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan atau bepergian ke luar negeri sementara waktu.

Kasus yang menjerat Richard bermula dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024, dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen sejak 15 Desember 2025.

Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Menyusul penetapan sebagai tersangka, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260211162032-12-1327122/richard-lee-dicekal-ke-luar-negeri-di-kasus-kesehatan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.