Nasional 12 Feb 2026 5 views

BAM DPR Terima Audiensi Sengketa Lahan 39 Hektare Bendungan di Sulsel

Judul: BAM DPR Terima Audiensi Sengketa Lahan 39 Hektare Bendungan di Sulsel Jakarta, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menerima audiensi sejumlah warga terkait sengketa lahan s...

BAM DPR Terima Audiensi Sengketa Lahan 39 Hektare Bendungan di Sulsel
Judul: BAM DPR Terima Audiensi Sengketa Lahan 39 Hektare Bendungan di Sulsel

Jakarta, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menerima audiensi sejumlah warga terkait sengketa lahan seluas 39 hektare untuk proyek pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (11/2).
Audiensi diterima Ketua BAM DPR, Ahmad Heryawan bersama sejumlah pimpinan lain. Usai audiensi itu, BAM mendorong proses penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Menurut Aher, sapaan akrabnya, status lahan untuk proyek pembangunan bendungan tersebut unik. Sebab, baik warga maupun PTPN tak memiliki status kepemilikan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan masyarakat, PTPN tidak memiliki HGU, Perum Kertas Gowa juga belum ada HGU. Di sisi lain, masyarakat penggarap juga belum punya hak milik. Jadi semuanya tidak ada alas hak milik," ujar Aher.
Secara teknis, ujar dia, lahan dapat dikategorikan sebagai tanah negara. Namun, dia ingin penghargaan yang layak kepada warga yang telah menggarap dan menjadikan lahan itu produktif selama hampir dua dekade.
Pilihan Redaksi
Jokowi Kunker ke Sulsel, Tinjau Bendungan dan Vaksinasi Siswa
Jokowi akan Resmikan Bendungan Karalloe di Gowa Sulsel
3 Kecamatan di Sidrap Sulsel Dikepung Banjir dan Longsor
"Masyarakat tidak ada masalah kawasannya dijadikan Bendungan Jenelata, mereka rela. Tetapi wajar jika mereka ingin dihargai atas lahan yang selama ini telah mereka urus," ujarnya.
Dalam audiensi itu diketahui, lahan tersebut digarap oleh 22 kepala keluarga yang terbagi dalam 27 bidang tanah. Mereka telah mengelola lahan selama hampir 20 tahun.
Aher memastikan, BAM DPR akan mendorong persoalan ini ke Komisi VI DPR RI untuk ditindaklanjuti melalui mediasi yang adil dan mengedepankan solusi terbaik, khususnya bagi warga penggarap.
"Kita akan dorong Komisi VI untuk ada tindak lanjut. Tindak lanjutnya non-litigasi, mediasi yang wajar, yang baik, yang memuaskan semua pihak, khususnya masyarakat penggarap," ujar Aher.
(thr/isn)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260211224702-32-1327262/bam-dpr-terima-audiensi-sengketa-lahan-39-hektare-bendungan-di-sulsel
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.