Polda Metro Juga Periksa Saksi Kasus Ijazah Jokowi di Yogyakarta
Jakarta, Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jo...
Jakarta, Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/2) kemarin. Pemeriksaan tersebut dilakukan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DI Yogyakarta.Pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut dalam rangka memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.Respons Singkat Jokowi Usai Diperiksa 2,5 Jam Kasus Ijazah
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT ke kejaksaan. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap."Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Namun, Budi tak membeberkan siapa saja saksi yang dimintai keterangan tersebut. Namun, salah satu yang diperiksa adalah Jokowi yang merupakan pihak pelapor dalam kasus tersebut.Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam.Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota HajiSebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya."Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1). (fra/dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260212125220-12-1327437/polda-metro-juga-periksa-saksi-kasus-ijazah-jokowi-di-yogyakarta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN