Polda Metro Juga Periksa Saksi Kasus Ijazah Jokowi di Yogyakarta
Judul: Polda Metro Juga Periksa Saksi Kasus Ijazah Jokowi di Yogyakarta Jakarta, Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jo...
Jakarta, Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/2) kemarin. Pemeriksaan tersebut dilakukan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DI Yogyakarta.Pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut dalam rangka memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.Lihat Juga :Respons Singkat Jokowi Usai Diperiksa 2,5 Jam Kasus Ijazah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT ke kejaksaan. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap."Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Namun, Budi tak membeberkan siapa saja saksi yang dimintai keterangan tersebut. Namun, salah satu yang diperiksa adalah Jokowi yang merupakan pihak pelapor dalam kasus tersebut.Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam.Lihat Juga :Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota HajiSebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya."Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1). (fra/dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260212125220-12-1327437/polda-metro-juga-periksa-saksi-kasus-ijazah-jokowi-di-yogyakarta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Prabowo Curhat Banyak Profesor Hina Program MBG: Saya Tidak Ngerti
13 Feb 2026
Prabowo: MBG Setara Memberi Makan 10 Kali Penduduk Singapura
13 Feb 2026
Permohonan Damai dan Maaf Bahar Smith Ditolak Banser Tangerang
13 Feb 2026
Prabowo Beri Bintang Jasa ke Kepala BGN, Wakapolri, hingga Irwasum
13 Feb 2026
4 Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo NTT
13 Feb 2026
Guru Honorer Gugat UU APBN ke MK, Protes Anggaran Pendidikan Disunat