Nasional 12 Feb 2026 2 views

Hakim Perintahkan Eks Staf Ida Fauziyah Kembalikan US$10 Ribu ke KPK

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Risharyudi Triwibowo, yang kini menjabat sebagai Bupati Buol dan me...

Hakim Perintahkan Eks Staf Ida Fauziyah Kembalikan US$10 Ribu ke KPK
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Risharyudi Triwibowo, yang kini menjabat sebagai Bupati Buol dan merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah, untuk mengembalikan uang sebesar US$10.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang ini diduga merupakan pinjaman Risharyudi dari Haryanto, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2025, dan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang sedang diselidiki.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2), hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan kepada Risharyudi apakah ia merasa harus mengembalikan uang pinjaman tersebut. Risharyudi menjawab, "Insya Allah saya akan kembalikan." Namun, hakim menegaskan, "Jangan Insya Allah, itu harus!"

Risharyudi menjelaskan bahwa uang tersebut telah ia gunakan untuk membeli sepeda motor yang diduga Harley Davidson. Motor yang dikabarkan "bodong" (tanpa dokumen resmi) itu telah disita oleh KPK. Meskipun demikian, majelis hakim tetap meminta Risharyudi mengembalikan uang US$10.000 secara tunai ke KPK, karena nilai motor "bodong" tersebut diperkirakan tidak seberapa jika dilelang. "Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai, kata hakim anggota, Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli," ucap hakim. Risharyudi pun menjawab, "Siap, Yang Mulia."

Delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut telah menerima uang sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.

Kedelapan terdakwa tersebut adalah:
1. Gatot Widiartono: Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021, PPK PPTKA tahun 2019-2024, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe: Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
3. Jamal Shodiqin: Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
4. Alfa Eshad: Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
5. Suhartono: Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.
6. Haryanto: Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025.
7. Wisnu Pramono: Direktur PPTKA 2017-2019.
8. Devi Angraeni: Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025.

Jaksa KPK merinci penerimaan dari masing-masing terdakwa terkait dugaan pemerasan tersebut:
* Suhartono: Rp460 juta (2020-2023).
* Haryanto: Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn nopol B 1354 HKY (2018-2025).
* Wisnu Pramono: Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ (2017-2019).
* Devi Angraeni: Rp3,25 miliar (2017-2025).
* Gatot Widiartono: Rp9,47 miliar (2018-2025).
* Putri Citra Wahyoe: Rp6,39 miliar (2017-2025).
* Alfa Eshad: Rp5,23 miliar (2017-2025).
* Jamal Shodiqin: Rp551,1 juta (2017-2025).

Total uang yang diterima dari para agen TKA, baik individu maupun perusahaan agen tenaga kerja, berjumlah Rp135,29 miliar.

RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu, yang wajib diajukan oleh setiap pemberi kerja kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Jaksa menjelaskan bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing. Sehingga, seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mencapai Rp135,29 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan ini dibacakan pada persidangan Jumat, 12 Desember 2025.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260212144133-12-1327500/hakim-perintahkan-eks-staf-ida-fauziyah-kembalikan-us-10-ribu-ke-kpk
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.