Bupati Buol Eks Staf Ida Fauziyah Siap Kembalikan US$10 Ribu ke KPK
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang juga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah periode 2019-2024, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang sebesar US$1...
Uang tersebut, menurut Risharyudi, adalah pinjaman dari Haryanto, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2025, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
"Insya Allah, ikuti arahan kembalikan, selesai," ujar Risharyudi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2).
Risharyudi mengaku merasa tertipu karena motor Harley Davidson yang ia beli menggunakan uang pinjaman tersebut ternyata tidak memiliki surat kelengkapan alias bodong. "Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong," tambahnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Risharyudi mengakui menerima uang US$10.000 dari Haryanto pada tahun 2024, saat ia masih menjabat sebagai staf Ida Fauziyah. Ia berdalih uang itu adalah pinjaman yang rencananya akan digunakan untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif di Sulawesi Tengah pada Pilkada 2024, dengan nilai setara Rp150 juta.
Namun, ia menjelaskan, "Tapi baru dua hari saya terima, diminta anak saya, katanya mau beli motor bekas." Risharyudi kemudian mencari motor bekas di OLX dan menemukan Harley Davidson merah seharga Rp150 juta. Ia mengakui motor tersebut tidak dilengkapi BPKB maupun STNK, bahkan STNK yang diberikan penjual hanya fotokopian dan diduga tidak sesuai.
Atas penerimaan uang ini, Risharyudi mendapat teguran dari majelis hakim. Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menegaskan, "Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli."
Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
Kedelapan terdakwa tersebut adalah:
1. Gatot Widiartono: Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021, PPK PPTKA tahun 2019-2024, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe: Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
3. Jamal Shodiqin: Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
4. Alfa Eshad: Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
5. Suhartono: Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.
6. Haryanto: Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025.
7. Wisnu Pramono: Direktur PPTKA 2017-2019.
8. Devi Angraeni: Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260212161911-12-1327552/bupati-buol-eks-staf-ida-fauziyah-siap-kembalikan-us-10-ribu-ke-kpk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Prabowo Curhat Banyak Profesor Hina Program MBG: Saya Tidak Ngerti
13 Feb 2026
Prabowo: MBG Setara Memberi Makan 10 Kali Penduduk Singapura
13 Feb 2026
Permohonan Damai dan Maaf Bahar Smith Ditolak Banser Tangerang
13 Feb 2026
Prabowo Beri Bintang Jasa ke Kepala BGN, Wakapolri, hingga Irwasum
13 Feb 2026
4 Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo NTT
13 Feb 2026
Guru Honorer Gugat UU APBN ke MK, Protes Anggaran Pendidikan Disunat