Jejak Jokowi Usai Pensiun Dihantui Isu Ijazah Palsu
Judul: Jejak Jokowi Usai Pensiun Dihantui Isu Ijazah Palsu Jakarta, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih diterpa isu dugaan ijazah palsu S-1 Fakultas Kehutanan Universitas...
Jakarta, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih diterpa isu dugaan ijazah palsu S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Desas-desus ijazah palsu ini kian ramai usai Jokowi selesai menjabat Presiden RI.Mulanya sejumlah pihak seperti Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan sejumlah orang lain mempermasalahkan ijazah Jokowi.Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Egi Sudjana lalu melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi pada 9 Desember 2024 lalu. Laporan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim lalu melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu ini. Sejumlah pihak diperiksa, termasuk Jokowi pada Mei 2025. Penyidik juga turun ke lapangan untuk memeriksa ijazah Jokowi.
Lihat Juga :Berkas Trio RRT Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Periksa JokowiNamun, Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyatakan tidak ada tindak pidana dalam laporan tersebut.Jokowi dan para pendukungnya juga tidak tinggal diam terkait tudingan kepemilikan ijazah palsu. Mereka melaporkan sejumlah pihak ke polisi. Laporan-laporan tersebut ditangani Polda Metro Jaya.Polda Metro lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada 7 November 2025.Dalam perkara ini, tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Lihat Juga :Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wakapolri Singgung SP3 Eggi-DamaiDi pertengahan jalan, Polda Metro menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).Penerbitan SP3 terhadap Eggi dan Damai itu tak lama setelah mereka menemui Jokowi di kediamannya di Solo pada Kamis (8/1) lalu.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif atau restorative justice."Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).
Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.Sebagai tindak lanjut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantas meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi untuk memenuhi petunjuk jaksa.Berlanjut ke halaman berikutnya...
Jokowi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro di di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/2). Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan tambahan.Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua setengah jam di Mapolresta Surakarta. Jokowi tak bicara banyak usai menjalani pemeriksaan.Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai pelapor.Ia menyebut pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah disampaikan sebelumnya."Tadi itu mungkin totalnya ada sekitar 10 pertanyaan, tentunya pengembangannya juga lumayan cukup lama tadi sekitar dua setengah jam," kata Yakup.Lihat Juga :Din Syamsuddin Sebut Status Tersangka Trio RRT Bentuk KriminalisasiMenurut dia, sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan proses perkuliahan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk saat penyusunan skripsi.Penyidik, kata Yakup, meminta penjelasan mengenai alur pembuatan skripsi dan tahapan akademik selama menjalani perkuliahan."Contohnya mungkin mengenai pada saat pembuatan skripsi dulu seperti apa dan dari Pak Jokowi menjelaskan juga alurnya seperti apa," kata Yakup.Pemeriksaan tambahan itu tak hanya dilakukan terhadap saksi dan pelapor. Tetapi juga terhadap ahli serta para tersangka."Proses pemenuhan atas P19 itu sudah berjalan dan kami Insyaallah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan pihak jaksa penuntut umum," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (12/2).Lihat Juga :Polda Metro Juga Periksa Saksi Kasus Ijazah Jokowi di YogyakartaDalam pemeriksaan ini,Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (trio RRT) menghadirkan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, peneliti senior LIPI Mohammad Sobari serta mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai ahli.Ketiganya dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (12/2)."Sebenarnya tiga ya, nanti menyusul Profesor Din Syamsuddin, tapi yang sudah hadir adalah Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Oegroseno, kita tahu beliau adalah mantan Wakapolri. Nah, yang kedua adalah teman baik saya, Muhammad Sobari," kata kuasa hukum RRT, Refly Harun kepada wartawan.Selain ketiga tokoh itu, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi juga dihadirkan sebagai ahli bagi tersangka Roy Suryo dkk di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).[Gambas:Photo CNN]Ia sebelumnya mendapat salinan ijazah Jokowi dari KPU RI bersamaan dengan sengketa yang diajukannya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) beberapa waktu lalu. KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.Bonatua mengatakan salinan ijazah yang didapatkannya itu tanpa sensor. Ia sebelumnya menyebut ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari UGM.Bonatua lalu mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI menyembunyikan informasi publik.
Jokowi Diperiksa Lagi soal Laporan Ijazah Jokowi
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260213071246-20-1327720/jejak-jokowi-usai-pensiun-dihantui-isu-ijazah-palsu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Guru Honorer Gugat UU APBN ke MK, Protes Anggaran Pendidikan Disunat
13 Feb 2026
Prabowo Lihat Proses Masak MBG di SPPG Palmerah Milik Polri
13 Feb 2026
Usai Pesawat Smart Air, KKB Tembak Sopir Truk Air Bersih di Yahukimo
13 Feb 2026
Kodam Mandala Buka Suara Anggota TNI-Polri Bentrok di Papua Selatan
13 Feb 2026
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari, Bagaimana Pemerintah?
13 Feb 2026
Permintaan Maaf Bahar Bin Smith Usai Aniaya Anggota Banser