Dokter-Advokat Gugat UU ASN ke MK soal Polisi di Jabatan Sipil
Jakarta, Dua dokter dan seorang advokat mengajukan uji materi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Kont...
Jakarta, Dua dokter dan seorang advokat mengajukan uji materi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Kontitusi (MK). Mereka menggugat UU ASN karena menilai sampai saat ini banyak perwira polisi Republik Indonesia (Polri) aktif menempati jabatan sipil.Dokter Ria Merryanti, Dokter Hapsari Indrawati, dan Advokat Syamsul Jahidin mengajukan permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Guru Honorer Gugat UU APBN ke MK, Protes Anggaran Pendidikan Disunat
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (12/2), Dokter Ria dkk mengungkit soal masih ada perwira polri aktif di jabatan sipil, padahal MK telah memutuskan Putusan MK Nomor 114/PUUXXIII/2025.Putusan itu telah memberikan tafsir "Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum."
"Maka setiap produk hukum yang bertentangan haruslah dibatalkan, akan tetapi aktualnya dengan tafsir liar tersebut, banyak pandangan ahli yang tetap menjadikan landasan sehingga sampai saat ini banyak perwira polri aktif menempati jabatan sipil," ujar Syamsul Jahidin di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra seperti dikutip dari situs MK.Saldi didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir.Dokter Ria dkk menjelaskan pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 sudah secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.Oleh karena itu konsekuensi konstitusionalnya harus jelas rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil.Dengan demikian, para Pemohon mengatakan anggota Polri aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara.Pemohon kemudian mengutip Putusan 114/PUU-XXI/2023, yang telah menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian."Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah. Putusan itu menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan penempatan Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis, termasuk norma-norma yang diuji para Pemohon dalam permohonan ini," tuturnya.Kapolrestabes Medan Dalami Viral Pencuri Merokok Bersama Penyidik
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b: "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Tentara Nasional Indonesia (b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Para Pemohon juga ingin Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (3): "Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan undang-undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia" UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Mereka juga meminta Pasal 19 ayat (4) UU ASN dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 25 Februari 2026.Duta Bahasa Gugat UU ke MK, Minta Koreksi Penulisan Sumatra-Sumatera (kid/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260213125640-12-1327843/dokter-advokat-gugat-uu-asn-ke-mk-soal-polisi-di-jabatan-sipil
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
FOTO: Tanggap Darurat Gempa Bumi di Flores Timur
13 Apr 2026
Kabel Optik Menumpuk, Tiang Listrik di Mangga Besar Jakbar Ambruk
13 Apr 2026
Viral Preman Palak Sopir Bajaj di Tanah Abang, Polisi Tangkap Pelaku
13 Apr 2026
Janji Cium Lutut KDM, Wagub Kalbar Singgung Beda Luas Provinsi dan APBD
13 Apr 2026
Kemhan Lepas 2.019 Calon Komcad ASN ke 6 Lembaga Pendidikan Militer
13 Apr 2026
Bayi 1,5 Tahun Hipotermia Saat Dibawa Orangtua Naik Gunung Ungaran