KLH Gugat Perusahaan Pencemar Limbah Sungai Cisadane ke Pengadilan
Tangerang Selatan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemerintah akan menyeret du...
Tangerang Selatan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemerintah akan menyeret dugaan perusahaan biang pencemaran sungai di Tangerang Selatan, Banten.Diduga sungai itu tercemar residu kebakaran gudang kimia di Taman Tekno, Tangsel, beberapa waktu lalu.Pmerintah akan menggugat perusahaan terkait secara pidana dan perdata.
Proses pidana dikoordinasikan oleh Polres Tangerang Selatan bersama Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sesuai kerja sama dengan Polri. Sementara gugatan perdata mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Air Kali Cisadane Belum Aman, Gudang Kimia Tak Ada Izin LingkunganHanif mengatakan aliran tercemar diduga mengalir dari Sungai Jaletreng hingga Sungai Cisadane sejauh sekitar 9 kilometer, lalu berlanjut ke Teluk Naga dengan jarak puluhan kilometer.
"Semua pencemar wajib bertanggung jawab, baik atas kerugian lingkungan maupun upaya pemulihan," ujar Hanif saat inspeksi di gudang bahan kimia yang terbakar di Tangerang Selatan, Jumat (12/2).Sebagai langkah administratif, KLH akan memerintahkan pengelola kawasan dan tenant terkait menjalani audit lingkungan. Audit tersebut merupakan bentuk sanksi paksaan pemerintah guna memastikan perbaikan tata kelola dan mencegah kejadian serupa terulang.Hanif juga menyoroti keberadaan gudang bahan kimia di tengah kawasan aktivitas masyarakat yang dinilai membutuhkan pengelolaan lebih ketat."Kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan, termasuk pemulihan sementara untuk mencegah paparan berkelanjutan," katanya.
ANALISISPencemaran Limbah Kimia di Banten dan Kejahatan Lingkungan IndustriMenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kedua kiri) meninjau gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). (/Fahrurozi)Tim investigasi KLHSebelumnya, saat mengikuti agenda bersih-bersih di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Jumat pagi, Hanif mengatakan tim KLH sudah tiga hari terakhir melakukan kajian langkah hukum terhadap pencemaran yang terjadi."Saya hari ini ke sana tapi tim sudah 3 hari melakukan kajian mendalam terkait konteks ini, jadi tidak boleh pandang bulu jadi setiap yang melakukan pencemaran wajib bertanggung jawab. Ada pasal 87 dan 90 [UU Perlindungan Lingkungan], yang mengharuskan saya melakukan gugatan pemerintah terhadap pencemaran yang dilakukan," ungkap Hanif di pasar tersebut.Tim investigasi khusus selama tiga hari terakhir melakukan penelusuran di kawasan pergudangan hingga sepanjang aliran sungai untuk mengambil sampel serta melakukan uji laboratorium. Hasil pengujian tersebut diperkirakan baru dapat diketahui dalam waktu sekitar tiga pekan.Menurut Hanif, indikasi pencemaran berdampak sangat luas dan mengalir jauh di sepanjang aliran Sungai Cisadane hingga ke muara sungai di laut utara Kabupaten Tangerang."Pengambilan sampel dari berbagai parameter yang mungkin tidak bisa cepat ya bisa sampai 3 minggu menganalisa detail gitu, seberapa jauh kemudian kelalaian itu menimbulkan kerusakan ambien di sungai Cisadane dan sekitarnya," jelasnya.Sungai Jaletreng Ditaburi Karbon Aktif Usai Tercemar Limbah Kimia (kid/arl/dod/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260213141522-20-1327894/klh-gugat-perusahaan-pencemar-limbah-sungai-cisadane-ke-pengadilan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
FOTO: Tanggap Darurat Gempa Bumi di Flores Timur
13 Apr 2026
Kabel Optik Menumpuk, Tiang Listrik di Mangga Besar Jakbar Ambruk
13 Apr 2026
Viral Preman Palak Sopir Bajaj di Tanah Abang, Polisi Tangkap Pelaku
13 Apr 2026
Janji Cium Lutut KDM, Wagub Kalbar Singgung Beda Luas Provinsi dan APBD
13 Apr 2026
Kemhan Lepas 2.019 Calon Komcad ASN ke 6 Lembaga Pendidikan Militer
13 Apr 2026
Bayi 1,5 Tahun Hipotermia Saat Dibawa Orangtua Naik Gunung Ungaran