Nasional 13 Feb 2026 4 views

Purbaya Ganti Nama KTP Jadi Pakubuwono Empat Belas, Langsung Digugat

Jakarta, KGPH Purbaya mengubah nama atau identitasnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi Sri Susuhunan ...

Purbaya Ganti Nama KTP Jadi Pakubuwono Empat Belas, Langsung Digugat
Judul: Purbaya Ganti Nama KTP Jadi Pakubuwono Empat Belas, Langsung Digugat

Jakarta, KGPH Purbaya mengubah nama atau identitasnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.Pergantian nama tersebut mengikuti putusan PN Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Setelah dikabulkan pengadilan, dia pun mengurus dokumen kependudukan dan difoto kembali untuk KTP barunya di Dispendukcapil Solo, Kamis (12/2).Di sisi lain, Lembaga Dewan Adat (LDA) berang dengan pengubahan nama Purbaya di KTP jadi Pakubuwono Empat Belas tersebut. Mengutip dari detikJateng, LDA menggugat Purbaya, GKR Paku Buwono XIII, dan mengajukan kasasi soal putusan pengadilan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, LDA pun mempertimbangkan untuk menggugat Pemkot Solo.Dan, berikut rangkuman polemik identitas baru dalam KTP PB XIV Purbaya tersebut.
Prabowo Lihat Proses Masak MBG di SPPG Palmerah Milik PolriKTP Baru PB XIV PurbayaKGPH Purbaya atau Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. Perubahan nama itu dilakukan Purbaya di kantor Dispendukcapil Kota Solo, Kamis (12/2).Dia mengatakan perubahan nama itu sesuai dengan putusan PN Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas."Ya sesuai ini aturan," kata Purbaya kepada wartawan di kantor Dispendukcapil Kota Solo, Kamis kemarin mengutip dari detikJateng. Sementara itu, Kadispendukcapil) Solo, Agung Hendratno, mengatakan perubahan nama Purbaya tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014. Dalam aturan itu diatur pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sambungnya, berpedoman pada Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan."Jadi berdasarkan aturan tersebut, Dispendukcapil pada intinya melaksanakan penetapan PN Solo 178/Pdt.P/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026. Jadi untuk pencetakan KTP dilaksanakan pada hari ini," ujar Agung.Agung menjelaskan untuk penulisan angka Romawi tidak dipakai pada KTP. Untuk penulisan, kata Agung, yakni Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas."Iya (tertulis Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas), seperti putusan di Pengadilan," ucapnya.Putusan pengadilanSebelumnya Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin."Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purbaya tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Aris, Kamis (29/1)."Tiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon," tambahnya.Dokter-Advokat Gugat UU ASN ke MK soal Polisi di Jabatan SipilGugatan lembaga adatLembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo tak tinggal diam menyikapi penggantian nama Purbaya jadi Paku Buwono XIV di KTP.Duta Bahasa Gugat UU ke MK, Minta Koreksi Penulisan Sumatra-SumateraKetua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah, menggugat putusan yang menetapkan perubahan nama Paku Buwono XIV Purbaya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan usai PN Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu (28/1) ke PN Solo.Baca berita lengkapnya di sini dan di sini.
LDA juga mempertimbangkan akan melayangkan gugatan PTUN terkait pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas."Nanti akan kita evaluasi perlu tidaknya gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahkan kami meyakini akan muncul laporan atau gugatan-gugatan lain terkait penyalahgunaan KTP tersebut," kata Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, Jumat (13/2).Tiket Konser BLACKPINK Ikut Jadi Barang Gratifikasi Kasus TKAEddy mengatakan pihak LDA juga langsung mengirimkan surat keberatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)."Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut," ujar Eddy.Dia menjelaskan, surat keberatan itu menjawab langkah Dispendukcapil yang tetap memproses pergantian nama PB XIV Purbaya dan menerbitkan KTP barunya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt."Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan," ucapnya.Eddy menilai putusan penetapan oleh Pengadilan Negeri hanya sebatas administratif dan tidak ada hubungannya dengan jabatan maupun gelar Keraton."Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan," tegasnya.KLH Gugat Perusahaan Pencemar Limbah Sungai Cisadane ke PengadilanRespons Pemkot SoloMerespons rencana bakal digugat LDA, Kepala Disdukcapil Solo, Agung Hendratno, mengaku akan menunggu terlebih dulu ketika gugatan itu jadi dilayangkan ke pengadilan."Kan belum (ada gugatan). Nanti saja kita lihat perkembangan selanjutnya," ucap dia, Jumat ini.Selain itu dia mengaku pihaknya sudah menjawab surat keberatan dari lembaga adat itu. Jika LDA masih kurang puas dan akan menempuh upaya hukum lain, pihaknya menghargai hal tersebut."Surat keberatan dari LDA, Dukcapil sudah menjawabnya. Upaya yang dilakukan LDA tentunya Dukcapil menghargainya dan memperhatikan keberatan dimaksud," kata Agung, Jumat ini.Dia menegaskan, Disdukcapil hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan PN Solo."Namun demikian tugas Disdukcapil hanya melaksanakan pencatatan peristiwa kependudukan berdasarkan penetapan Pengadilan terhadap proses ganti nama dimaksud," ujar dia.Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri Minta Setop Kasus Ijazah JokowiBaca berita lengkapnya di sini dan di sini.
Pertimbangan LDA Gugat Pemkot Solo

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260213161508-20-1327965/purbaya-ganti-nama-ktp-jadi-pakubuwono-empat-belas-langsung-digugat
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.